Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengatakan pihaknya akan segera menyelidiki kasus pendudukan lahan BMKGdi wilayah Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, oleh organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya.
Nusron pun mengaku prihatin sikap ormas GRIB Jaya yang menduduki lahan milik BMKG sejak 2023.
“Sangat disayangkan langkah-langkah yang dilakukan oleh ormas tersebut apalagi masalah ini baru dugaan-dugaan belum pernah ada pembuktian,” kata Nusron kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2025).
Nusron pun dengan tegas akan segera melakukan pengecekan lahan tersebut. Mengingat, kawasan yang diduduki ormas GRIB Jaya ini merupakan milik negara.
“Karena itu kami dari BPN akan mengecek tentang status tanah tersebut apalagi ini menyangkut BMN, barang milik negara,” ujarnya.
“Barang milik negara itu selama masih tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, itu masuk BMN. Apakah sudah disertifikat apa belum selama masih tercatat di DJKN itu kami akan anggap sebagai BMN barang milik negara,” kata Nusron menambahkan.
Tak hanya mengecek lahan, Nusron memastikan pihaknya juga akan memastikan ahli waris dari lahan tersebut. Ia pun akan melakukan koordinasi terkait kejelasan kasus ini kepada pihak Polda Metro Jaya.
“Kalau toh ingin mengatakan ini, harus melalui pengadilan terlebih dahulu, kalau engga ya lewat mediasi baru lewat pengadilan, enggak boleh asal main trabas begitu saja. Ini kita sayangkan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) masih menunggu pihak kepolisian untuk bisa menertibkan keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) GRIB Jaya yang diduga menduduki lahan miliknya di wilayah Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana mengatakan ormas tersebut telah menguasai lahan seluas 12 hektare atau 127.780 meter persegi itu sejak tahun 2023.
Pihak BMKG juga telah memberikan penjelasan mengenai hak milik lahan tersebut, namun ormas GRIB Jaya tidak menerima penjelasan hukum yang telah disampaikan. Bahkan dalam satu pertemuan, pimpinan ormas disebut mengajukan tuntutan ganti rugi senilai Rp5 miliar sebagai syarat penarikan massa dari lokasi proyek.
Karena itu, BMKG melapor ke Polda Metro Jaya dengan melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025 yang memuat permohonan bantuan pengamanan terhadap aset tanah milik BMKG. Untuk selanjutnya, diharapkan segera ditertibkan.
Penertiban itu dilakukan untuk memperlancar pembangunan gedung arsip sebagai bagian dari layanan publik dan sistem informasi kelembagaan BMKG. Arsip berisi catatan resmi kebijakan dan keputusan yang dibutuhkan untuk audit, investigasi, dan keterbukaan informasi publik.
“Fasilitas ini mendukung akuntabilitas dan transparansi BMKG sebagai institusi pemerintah,” kata Taufan.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Polres Tangerang Selatan, serta Polsek Pondok Aren.
BMKG berharap pihak kepolisian dan aparat berwenang dapat segera menertibkan pendudukan lahan agar pembangunan dapat kembali dilanjutkan dan aset negara terjaga.(Sumber)





