Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti Widya Putri, menegaskan pembayaran tunai atau uang cash masih berlaku di pasar tradisional.
Penegasan ini disampaikan merespons isu penolakan pembayaran tunai yang sempat mencuat dan menjadi perhatian publik.
Pernyataan tersebut disampaikan Dyah saat melakukan pemantauan harga bahan pokok di Pasar Senen dan Pasar Johor Baru menjelang pergantian tahun.
Dalam kunjungan tersebut, ia juga meninjau langsung penerapan digitalisasi pembayaran di pasar tradisional.
Dyah mengatakan, hingga saat ini tidak ada kebijakan dari Kementerian Perdagangan yang melarang penggunaan uang tunai dalam transaksi di pasar.
Menurut dia, pembayaran tunai masih menjadi opsi sah dan tetap digunakan masyarakat.
“Kalau misalnya hari ini pun saya berbelanja dengan uang tunai juga. Jadi saya menggunakan dua metode, uang tunai hingga juga yang secara digital,” kata Dyah kepada wartawan, dikutip Kamis (1/1/2026).
Ia menegaskan, penggunaan uang tunai masih berlaku untuk transaksi di pasar pada umumnya.
Pemerintah, kata dia, tidak pernah mewajibkan pedagang atau konsumen menggunakan satu metode pembayaran tertentu.
“Masih berlaku untuk pasar pada umumnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, digitalisasi pembayaran di pasar tradisional memang terus didorong seiring perkembangan teknologi.
Namun, penerapannya tidak bisa dilakukan secara mendadak dan harus melalui proses bertahap.
“Kalau kita berbicara mengenai digitalisasi ini kan one step at a time,” ucapnya.
Ia menilai, kunci utama dari penerapan sistem pembayaran non-tunai adalah sosialisasi yang memadai kepada pedagang dan konsumen.
Tanpa pemahaman yang cukup, kebijakan digitalisasi justru berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.
“Jadi sebetulnya dibutuhkan sosialisasi sih. Jadi masyarakat itu harus disuguhkan dengan sosialisasi yang cukup, sehingga mereka juga bisa menyiapkan diri,” lanjutnya.
Dari sisi infrastruktur, ia juga memastikan pemerintah terus menyiapkan dukungan agar digitalisasi pembayaran dapat berjalan. Upaya tersebut dilakukan melalui kerja sama lintas instansi dan pemangku kepentingan terkait.
“Tapi dari segi infrastrukturnya, kita siapkan. Baik itu dari Kementerian Perdagangan sendiri, dengan lintas stakeholder yang terkait, hingga kementerian-kementerian lainnya yang terkait juga,” ujarnya.
Meski demikian, Dyah menegaskan, tidak ada larangan bagi pedagang pasar untuk menerima pembayaran tunai.
Jika terdapat kebijakan tertentu dari pelaku usaha atau perusahaan, menurut dia, hal tersebut menjadi tanggung jawab masing-masing pihak untuk disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat.
“Kalau dari Kementerian Perdagangannya belum ada ya, kalau dari segi pemberitahuan seperti itu,” tuturnya.
Sebagai informasi, pernyataan Wamendag tersebut muncul di tengah sorotan publik terhadap sebuah video viral yang memperlihatkan seorang nenek ditolak melakukan pembayaran tunai saat hendak membeli roti di salah satu gerai Roti’O di stasiun.
Dalam video yang beredar luas di media sosial, nenek tersebut disebut tidak dapat membeli roti karena hanya membawa uang cash, sementara gerai hanya melayani pembayaran non-tunai.
Peristiwa tersebut memicu reaksi keras warganet yang menilai penolakan pembayaran tunai tidak berpihak pada kelompok rentan dan bertentangan dengan prinsip inklusivitas dalam transaksi perdagangan.(Sumber)





