Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, berharap revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (Pemilu) segera dibahas dalam waktu dekat. Mengingat, banyaknya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan adanya perubahan dalam UU tersebut.
“Ya saya sih berharap (segera) ya, bersyukur kalau memang undang-undang itu segera mulai dibahas secepat mungkin ya. Karena kan saya sudah lama, ya kalau bicara tentang periode, dari periode yang lalu sebetulnya saya termasuk orang yang mendorong supaya terjadi revisi undang-undang pemilu itu segera. Dan dalam periode ini, saya sejak awal dilantik sudah bicara tentang pentingnya kita melakukan revisi Undang-Undang Pemilu itu,” ujar Doli Kurnia di gedung DP, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 April.
“Kenapa? Pertama, sudah banyak sekali putusan Mahkamah Konstitusi yang menyangkut soal undang-undang pemilu itu. Dan yang paling fenomenal, yang sering didiskusikan itu kan putusan Mahkamah Konstitusi 135 ya, yang mengharuskan ada pembagian pemilu nasional dengan pemilu lokal. Nah itu kan sebetulnya harus kita respons,” sambung mantan Ketua Komisi III DPR tersebut.
Doli mengatakan, sebagai besar pihak tidak setuju dengan pembagian pemilu, terutama untuk pemilihan DPRD kabupaten/kota dengan DPRD provinsi. Karenanya, ia menilai, ketidaksetujuan tersebut harus dijawab dengan revisi undang-undang.
“Oleh karena itu, apapun pandangan kita, apapun pendapat kita, setuju atau tidak setuju, itu kembali semua pada pembahasan undang-undang itu,” ucap anggota Komisi II DPR itu.
“Nah, kami juga sebenarnya di Komisi II terus mendorong ya, bahkan beberapa kali rapat internal kita mendesak pimpinan untuk segera mengagendakan,” imbuh Doli.
Doli menuturkan, semestinya di Komisi II DPR pada masa sidang ini sudah menjadwalkan rapat internal untuk mendengarkan pemaparan dari BKD (Badan Keahlian Dewan). Namun, kemarin sempat tertunda tanpa alasan.
Politikus Golkar itu pun berharap agar seluruh pimpinan partai politik dan pimpinan DPR beserta pimpinan fraksi-fraksi di parlemen agar serius kemudian duduk bersama menetapkan jadwal membahas undang-undang Pemilu.Politik
“Karena alasan yang kedua tadi selain putusan Mahkamah Konstitusi, ini kan waktunya kan makin lama semakin mendekati, pemilunya kan terasa semakin dekat. Kalau kita lihat dari undang-undang yang sekarang, harusnya di bulan Agustus atau September ini itu pemerintah harus sudah membentuk Timsel penyelenggara pemilu. Nah ini sekarang sudah bulan ya katakanlah sudah mulai Mei ya,” katanya.
“Nah kalaupun dibahas, apakah kita mau bahas cuma dua bulan, tiga bulan? Nah kalau misalkan kita tidak bahas pun, ya kapan nanti kita mulai tahapan-tahapan itu? Nah makin lama kan nanti apa ya, kita jangan lagi atau kita harus menghindarilah pembahasan undang-undang yang terburu-buru, tergopoh-gopoh menjelang pemilu gitu. Artinya nanti nggak objektif ya, karena sementara kan kita ingin membangun ini kan 25 tahun pembangunan reformasi tahap kedua. Harusnya kita meletakkan dasar undang-undang atau sistem yang betul-betul buat dapat jangka panjang ya, puluhan tahun ke depan. Oleh karena itu undang-undang ini harus serius, harus ideal sesempurna mungkin kira-kira,” pungkas Doli(Sumber)





