Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Yordania mengecam keras penyitaan tanah milik Patriarkat Ortodoks Yunani di kawasan Silwan, Yerusalem Timur, yang diduduki Zionis Israel.
Yordania menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran terhadap hukum internasional dan status quo historis tempat-tempat suci.
Kantor berita WAFA melaporkan pada Sabtu (20/6/2026), Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Yordania mengutuk penyitaan tanah milik Patriarkat Ortodoks Yunani di Kota Silwan, Yerusalem Timur, yang diduduki Zionis Israel.
Kementerian tersebut menyebut penyitaan itu sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional, hukum humaniter internasional, serta status quo historis dan hukum yang berlaku.
Tegas Pertahankan Status Yerusalem
Juru bicara kementerian, Duta Besar Fuad Al-Majali, mengatakan Yordania dengan tegas menolak semua tindakan sepihak dan ilegal serta praktik provokatif yang bertujuan mengubah status quo historis dan hukum di Yerusalem dan tempat-tempat sucinya.
Al-Majali menegaskan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem yang diduduki maupun tempat-tempat suci Islam dan Kristen di kota tersebut.
Menurutnya, berbagai tindakan yang mengubah karakter dan status hukum Yerusalem dapat mengancam keberlangsungan warisan keagamaan serta meningkatkan ketegangan di kawasan.
Desak Dunia Bertindak
Yordania juga meminta komunitas internasional mengambil tanggung jawab untuk menghentikan tindakan yang dianggap melanggar hukum di Yerusalem.
Ia mendesak komunitas internasional untuk memikul tanggung jawab hukum dan moral serta mendorong Israel menghentikan seluruh tindakan ilegal di Yerusalem.
Ia juga meminta Israel mengakhiri pelanggaran terhadap status quo historis dan hukum di tempat-tempat suci Islam dan Kristen serta menghormati hak-hak sah rakyat Palestina.
Al-Majali kembali menegaskan pembentukan negara Palestina yang merdeka di wilayah Palestina tetap menjadi satu-satunya jalan menuju perdamaian yang adil dan menyeluruh yang menjamin keamanan serta stabilitas kawasan.
Pernyataan Yordania tersebut mempertegas sikap Amman yang selama ini menempatkan perlindungan tempat-tempat suci di Yerusalem sebagai bagian penting dalam menjaga stabilitas kawasan dan mewujudkan perdamaian yang berkeadilan(Sumber)





