Kasus penyekapan dan penganiayaan yang dialami oleh wanita berinisial YTR (29) menjadi perhatian publik.
Pasalnya, korban telah disekap oleh kekasihnya berinisial TH selama tiga tahun hingga akhirnya ditemukan dalam kondisi kritis di kamar kost di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
YTR yang merupakan warga asal Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat ini mendapatkan luka serius di sekujur tubuhnya.
Diduga korban mendapatkan penganiayaan berupa pukulan, pembacokan, dan penyiksaan oleh pelaku.
Akibatnya, kondisi korban mengalami infeksi berat di kepala, mata yang kehilangan fungsi penglihatan, hingga tubuh penuh dengan luka bakar serta luka tusuk yang dalam.
Sayangnya, pelaku penyekapan yang merupakan kekasihnya berinisial TH melarikan diri dan polisi masih melakukan pengejaran.
Kasus ini menjadi perhatian publik, salah satu pihak yang turut menyoroti yaitu anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Atalia Praratya.
Atalia Praratya merasakan duka mendalam sekaligus geram atas kasus ini, bahkan dirinya telah menjenguk korban di rumah sakit.
Ia menyaksikan kondisi korban yang tubuhnya telah hancur akibat penganiayaan yang dilakukan pelaku.
Namun, ibu dua anak ini mengaku heran dan mempertanyakan kepedulian masyarakat mengapa penyekapan yang telah berlangsung selama tiga tahun di permukiman padat bisa terjadi.
“Bagaimana mungkin penyekapan sekeji ini bisa berlangsung selama tiga tahun di tengah permukiman padat? Di area kost pula,” ungkap Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya.
Dirinya sangat menyayangkan ketidakpekaan sosial di lingkungan sekitar. Padahal tanda-tanda kecurigaan sudah sangat nyata.
“Saya sangat menyayangkan ketidakpekaan sosial di lingkungan sekitar. Tetangga kost sering mendengar benturan keras dari dalam kamar. Penjaga kost juga melihat korban dipapah dalam kondisi lemah sejak Maret 2026 dan pintu selalu dikunci dari luar,” jelas Atalia.
“Apakah tanda-tanda kejanggalan yang terang benderang seperti ini didiamkan? Ketidakpedulian kita adalah ruang nyaman bagi para pelaku kejahatan. Apakah fungsi social polishing telah mati?” sambungnya.
Atalia menegur keras kepada masyarakat untuk tidak lagi abai ketika ada seseorang yang mengalami penganiayaan.
“Kita tidak boleh lagi berlindung di kalimat ‘ah, itu urusan rumah tangga orang lain’. Ketika ada jeritan, ada kecurigaan, laporkan!” tegasnya.
Oleh karena itu, dirinya meminta kepada pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku dan dikenakan hukuman berat dengan pasal berlapis.
“Kepada Bapak Ibu Polda Jawa Barat, saya meminta dengan sangat kejar pelaku sampai ke ujung dunia manapun. Jangan beri ruang bernafas bagi manusia nir kemanusiaan ini,” ujarnya.
“Komisi VIII DPR RI mendesak penerapan pasal berlapis paling berat, Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, dan Pasal 33 KUHP tentang perampasan kemerdekaan. Hukuman harus dijatuhkan seberat-beratnya tanpa ampun demi tegaknya keadilan yang hakiki,” pungkasnya.
Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan ini telah dilaporkan ke Polda Jawa Barat pada 12 Juni 2026, yang terdaftar dengan nomor LP/B/1145/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT.
Pihak kepolisian menduga korban menjadi sasaran penganiayaan oleh seorang pria berinisial TH yang memiliki hubungan dekat dengan korban.
Kini penyidik Polda Jawa Barat masih terus mendalami dugaan penyekapan dan penyiksaan yang dialami YTR serta masih memburu TH yang hingga kini masih belum berhasil diamankan.(Sumber)





