Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mendesak seluruh satuan pendidikan—termasuk lingkungan pondok pesantren—untuk memperketat dan memperkuat sistem perlindungan peserta didik.
Langkah ini mendesak dilakukan menyusul maraknya kasus dugaan kekerasan, khususnya kekerasan seksual yang kian masif terjadi di lingkungan sekolah dan pesantren.
Hetifah menegaskan, maraknya insiden tindak kekerasan di lembaga pendidikan menjadi indikator kuat bahwa dunia pendidikan nasional saat ini tengah menghadapi situasi darurat kekerasan.
“Karena itu, setiap sekolah perlu memiliki satuan tugas (satgas) yang fokus mencegah sekaligus menangani kasus kekerasan secara cepat dan terukur,” ujar Hetifah dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).
Legislator asal Kalimantan Timur ini menyoroti bahwa sistem perlindungan di sekolah tidak boleh bersikap pasif.
Sekolah wajib mendeteksi potensi kekerasan sejak dini melalui pengawasan ketat, serta menyediakan mekanisme pelaporan yang dijamin aman bagi para korban dengan melibatkan sinergi guru, orang tua, dan masyarakat.
“Keberadaan satgas di setiap satuan pendidikan dinilai sangat krusial. Selain memastikan setiap laporan ditindaklanjuti tanpa penundaan, satgas juga berfungsi memberikan perlindungan psikologis dan pendampingan trauma bagi korban,” jelas Hetifah.
Selain ancaman kekerasan fisik dan seksual di dunia nyata, Hetifah memberikan alarm keras terkait ancaman Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang kini makin masif menyasar kelompok anak-anak melalui ruang digital.
“Sindikat kini memanfaatkan media sosial sebagai sarana merekrut korban melalui modus tawaran pekerjaan palsu maupun bujuk rayu di dunia maya,” jelasnya.
Merespons pergeseran modus tersebut, Hetifah meminta Satgas TPPO, aparat penegak hukum, serta pemerintah daerah untuk memperketat patroli siber, menggencarkan edukasi literasi digital di sekolah, dan memperkuat koordinasi lintas instansi.
Langkah preventif ini diperkuat oleh potret data riil di lapangan.
Berdasarkan data terbaru dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Kaltim, hingga Juni 2026 tercatat sebanyak 43 kasus kekerasan telah ditangani—terdiri dari 26 korban perempuan dewasa dan 17 anak-anak.(Sumber)





