Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan mengatur pekerja dengan keahlian tertentu dari warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengatakan aturan itu akan dimasukkan dalam Revisi UU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).
“Nanti kita bagi beberapa level ada yang high skill ada yang low skill ,” kata Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).
Doli menekankan, Baleg DPR tak ingin pekerja migran Indonesia diidentikkan dengan profesi berketerampilan rendah (low skill).
“Kita juga jangan terjebak selama ini kan seolah-olah pekerja yang kita kirim itu adalah pekerja yang low skill. Ini kan juga sekaligus nanti undang-undang ini juga harus bisa kita jaga martabat dan marwah bangsa dan negara kita gitu,” tuturnya.
Tidak hanya itu, Revisi UU P2MI ini juga akan membahas terkait aturan bagi pekerja dengan keahlian tertentu yang masuk kategori high skill.
“Nah kita juga sudah mulai berpikir untuk mengirimkan pekerja-pekerja yang high level skill-nya gitu. Dan ternyata dari beberapa kali kita melakukan FGD, diskusi ya dengan beberapa sumber termasuk dari kementerian, ada negara-negara yang memang membutuhkan tenaga seperti dokter gitu ya, terus insinyur-insinyur kita,” jelas Doli.
Persoalan komunikasi dan bahasa juga menjadi hal yang akan diprioritaskan Baleg DPR dalam RUU tersebut. Bagi Doli, pekerja migran Indonesia harus memiliki kemampuan komunikasi dan bahasa yang baik.
“Supaya orang-orang yang kita kirim itu di tujuannya itu tidak kesulitan untuk melakukan komunikasi, dan termasuk yang ketiga juga adalah attitude ya,” tuturnya.
Doli menyatakan, hal ini dilakukan agar target peningkatan penambahan visa untuk negara tercapai. Selain itu juga martabat dan muruah bangsa Indonesia tetap terjaga.
“Nah hal-hal seperti itulah yang nanti kita akan coba bahas supaya memang undang-undang ini juga bisa cukup lengkap,” ucap Doli.(Sumber)





