Politiknesia.com

Bamsoet Dilaporkan ke MKD Karena Sebut 9 Fraksi Sepakat Amandemen UUD 1945

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menerima laporan dari seorang mahasiswa dari Universitas Islam Jakarta (UIJ), Azhari, terhadap Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet). Laporan itu, diterima langsung oleh Wakil Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, di Gedung DPR, Senayan, Kamis (6/6).

Menurut Azhari, Bamsoet melanggar kode etik karena berbicara tak sesuai kapasitas terkait rencana amandemen UUD 1945. Dia mengatakan pernyataan Bamsoet yang menyebut 9 fraksi di DPR sudah sepakat amandemen UUD tidak tepat.

“Bahwa Pak Bambang menyatakan di media online tersebut bahwa semua fraksi telah sepakat sebagai dia Ketua MPR. Padahal dia itu bukan pada kapasitasnya menyatakan hal tersebut, karena kan yang saya baca juga di media online belum ada rapat-rapat fraksi sebagaimana mestinya kayak gitu,” kata Azhari.

Dalam kesempatan yang sama, Nazaruddin mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. Dia menuturkan laporan akan diproses dengan verifikasi laporan pekan depan.

“Ya pasti kami akan menindaklanjuti laporannya, dari Azhari ini mungkin hari Senin kami atau besok kami akan memproses laporan ini,” ucap dia.

“Kita verifikasi dulu, bener nggak alamatnya, alamat pelapornya sesuai dengan KTP atau tidak, kalau sudah benar pasti akan kita panggil,” sambung Nazaruddin.

Dia menyebut sanksi terberat yang bisa diberikan kepada Bamsoet yakni pemberhentian dari jabatan Ketua MPR.

“Bisa dihentikan, bisa dihentikan. Iya karena mengeklaim 9 fraksi telah mendukung,” tutup politikus PAN itu.

Bamsoet menyatakan MPR sudah siap melakukan amandemen UUD 1945 saat bertemu Ketua MPR periode 1999-2004 Amien Rais, Rabu (5/6). Dia menyatakan 9 fraksi sudah sepakat dan amandemen dilakukan pada periode 2024-2029.

(Sumber)