Politiknesia.com

Cegah Alih Fungsi Sawah, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tekankan Perlindungan LP2B Dalam Revisi RTRW

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid meminta pemerintah daerah memprioritaskan Lahan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk ketahanan pangan.

“Saya bertekad ingin menghentikan alih fungsi lahan sawah. Karena itu Bapak/Ibu sekalian, kita lihat nanti di dalam RTRW-nya harus mencantumkan tentang Lahan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan (LP2B). Lahan Baku Sawah (LBS), Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), LP2B-nya harus muncul. Supaya ke depan ini sawahnya dilindungi,” ujar Nusron dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Setiap tahunnya sejak 2019 hingga 2025, terdapat 554.000 hektare sawah yang beralih fungsi menjadi permukiman maupun kawasan industri. Menurut Nusron, alih fungsi tersebut akan mempengaruhi ketahanan pangan nasional.

Kondisi ini menjadi alasan pentingnya pengendalian ruang melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar keberlangsungan lahan pangan dapat dijaga.

Nusron juga mengingatkan bahwa amanat Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, telah menetapkan batas minimal LP2B.

“Menurut Perpres 12 tahun 2025, LP2B harus minimal 87 persen dari total LBS. Kenapa? Demi ketahanan pangan,” katanya.

Oleh sebab itulah pemerintah daerah didorong untuk mempercepat penyusunan dan penyelarasan dokumen tata ruang agar konsisten dengan arah pembangunan nasional. Khususnya, dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan ketahanan pangan Indonesia.

“Karena itu saya anjurkan, ayo kita sama-sama untuk menyusun RTRW. Bapak/Ibu Menyusun dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda), nanti dibawa ke pusat, ke kami untuk Persetujuan Substansi, kita koreksi. Dan kami minta pola ruang hutan jangan dikurangi,” ujar Nusron.(Sumber)