Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meminta kriteria penerima program sertifikasi tanah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) disusun secara ketat dan jelas.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan program sekaligus menghindari persoalan hukum yang dapat menjerat petugas di lapangan. Menurut Nusron, Kementerian ATR/BPN mendapat mandat dari Presiden untuk melaksanakan program sertifikasi gratis bagi rumah milik MBR pada tahun ini dan tahun depan.
Program tersebut akan mengacu pada Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur batas penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah. Nusron memastikan hal ini usai penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (19/6/2026).
“Saya terima kasih sekali Bapak Menteri PKP sudah membuat Permen Nomor 5, di mana kami mendapatkan mandat dari Bapak Presiden untuk tahun ini dan tahun depan juga melakukan sertipikasi gratis buat MBR, rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah,” katanya.
Dia mengatakan, keberadaan Permen PKP 5/2025 memberikan dasar bagi Kementerian ATR/BPN untuk menyusun calon penerima program sertifikasi gratis. Namun, karena program tersebut berkaitan dengan penggunaan keuangan negara, Nusron meminta agar proses penetapan penerima dilakukan secara hati-hati.
“Hanya sekali lagi saya minta tolong kepada teman-teman di Menteri PKP sama ATR/BPN, ketentuan calon penerimanya mohon dirijitkan karena ini menyangkut keuangan negara,” ujarnya. Baca juga: Gabungan Pengusaha Tolak SE MBG Ditiadakan Selama Libur Sekolah Nusron mengaku tidak ingin ada manipulasi data penerima, termasuk masyarakat yang sebenarnya tidak memenuhi kategori MBR tetapi mengaku memiliki penghasilan di bawah ketentuan agar bisa mendapatkan fasilitas sertifikat tanah gratis.
“Saya tidak ingin terjadi manipulasi maupun dispute (sengketa) tentang penerima yang harusnya dia tidak penghasilan seperti itu tetapi mengaku-ngaku penghasilan yang di bawah,” katanya. Aturan Jangan Dibuat Multitafsir Dia bahkan mengingatkan agar aturan dan kriteria penerima tidak dibuat multitafsir.
Menurutnya, ketidakjelasan aturan dapat menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, termasuk bagi petugas Kementerian ATR/BPN yang menjalankan program tersebut. “Saya tidak ingin terjadi manipulasi maupun dispute tentang penerima yang harusnya dia tidak penghasilan seperti itu tetapi mengaku-ngaku penghasilan yang di bawah sehingga suatu hari petugas ATR/BPN yang mensertifikatkan bisa diucek-ucek sama APH, pokoknya diuber-uber sama APH,” tegas Nusron.
Untuk menghindari hal tersebut, Nusron mengusulkan agar proses verifikasi penerima dilakukan secara ketat. Baca juga: Kenapa Masih Banyak Orang Pakai Calo buat Urus Sertifikat Tanah? Bahkan, bila perlu, melibatkan Kementerian PKP sebagai pihak yang memberikan rekomendasi kepada calon penerima manfaat.
Menurut dia, penerima yang telah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian PKP dapat dipastikan telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan sehingga pelaksanaan program di lapangan menjadi lebih jelas dan minim sengketa. “Kalau perlu verifikasinya diserahkan sama Kementerian PKP.
Sehingga mereka yang mendapatkan itu harus mendapatkan surat rekomendasi dari Menteri PKP sehingga nanti clear. Kalau sudah mendapatkan surat rekomendasi dari Kementerian PKP berarti secara persyaratan sudah clean and clear bisa mendapatkan sertipikasi gratis tersebut,” ujarnya.
Sebentar Lagi Nusron menargetkan, program sertifikasi tanah gratis bagi MBR dapat mulai berjalan dalam waktu dekat. Namun sebelum itu, tim dari Kementerian PKP dan ATR/BPN diminta segera menyusun kriteria penerima serta dokumen pendukung yang diperlukan. “Selama seminggu ke depan ini tim (Kementerian) PKP sama tim (Kementerian) ATR/BPN harus sudah membuat kriteria tentang calon penerima dan dokumen-dokumen apa pendukung yang harus jelas supaya nanti tidak terjadi dispute,” kata Nusron.
Dia menegaskan seluruh ketentuan harus dibuat secara jelas dan tegas agar tidak menimbulkan berbagai penafsiran dalam pelaksanaannya. “Jangan buat hal-hal yang sifatnya multitafsir. Harus jelas, tegas, tidak ada taksir di dalam peraturan dan ketentuan yang ada di situ,” pungkasnya.(Sumber)





