Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan kedokteran nasional, mulai dari pelaksanaan Uji Kompetensi Nasional Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD), Program Internship Dokter Indonesia, hingga penyelesaian persoalan dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer (KKLP).
Menurut Yahya, evaluasi tersebut penting dilakukan untuk memastikan sistem pendidikan dan penjaminan mutu dokter di Indonesia berjalan secara efektif, akuntabel, dan berkelanjutan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Komisi IX DPR RI bersepakat dengan Kementerian Kesehatan RI dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI agar dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap penyelenggaraan Uji Kompetensi Nasional Mahasiswa Program Profesi Dokter serta implementasi regulasi pasca berlakunya UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” kata Yahya dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa (9/6/2026).
DPR Soroti Tingginya Retaker Uji Kompetensi Dokter
Yahya menjelaskan evaluasi harus mencakup sinkronisasi dan validasi data nasional terkait peserta retaker atau peserta yang mengulang ujian kompetensi, mahasiswa yang telah habis masa studi, tingkat kelulusan ujian kompetensi, hingga distribusi peserta di masing-masing fakultas kedokteran.
Selain itu, Komisi IX juga meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap fakultas kedokteran yang secara konsisten menghasilkan retaker dalam jumlah tinggi.
Menurutnya, pemerintah perlu mengkaji berbagai alternatif penyelesaian dan mekanisme remediasi tanpa mengurangi standar kompetensi dokter maupun aspek keselamatan pasien.
Komisi IX meminta hasil evaluasi tersebut disampaikan kepada DPR RI paling lambat pada Agustus 2026 sebagai dasar untuk menentukan langkah kebijakan selanjutnya.
“Komisi IX meminta Kemenkes dan Kemendiktisaintek menyampaikan hasil evaluasi dan opsi penyelesaian kebijakan kepada Komisi IX DPR RI paling lambat bulan Agustus 2026,” ujarnya.
Program Internship Dokter Jadi Perhatian DPR
Selain persoalan UKMPPD, Komisi IX juga menyoroti penyelenggaraan Program Internship Dokter Indonesia yang belakangan mendapat perhatian publik menyusul sejumlah kasus meninggalnya peserta internship.
DPR meminta Kementerian Kesehatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program tersebut. Evaluasi tidak hanya mencakup aspek akademik dan pelayanan kesehatan, tetapi juga keselamatan kerja, kesehatan mental peserta, sistem supervisi, perlindungan hukum, serta bantuan biaya hidup selama menjalani internship.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan peserta internship memperoleh perlindungan yang memadai saat menjalankan tugas pelayanan kesehatan di berbagai daerah.
DPR Desak Penyelesaian Status Dokter KKLP
Dalam rapat tersebut, Komisi IX juga menyoroti ketidakpastian status peserta Program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bagi dokter Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer (KKLP).
Yahya menilai diperlukan koordinasi yang lebih kuat antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), kolegium, serta seluruh pemangku kepentingan agar persoalan tersebut segera terselesaikan.
“Komisi IX meminta pemerintah menyusun roadmap nasional yang jelas, terukur, dan berbatas waktu dalam penyelesaian permasalahan dokter KKLP, mempercepat pengembangan kapasitas program RPL, serta memastikan adanya kepastian hukum, kepastian profesi, dan kepastian karier bagi dokter KKLP,” jelasnya.
Sebagai langkah konkret, Komisi IX DPR RI juga meminta Kemendiktisaintek memberikan diskresi penerbitan Sertifikat Profesi sebagai Spesialis KKLP kepada 382 peserta yang telah mengikuti Rekognisi Kompetensi Lampau (RKL) melalui mekanisme RPL.(Sumber)





