Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap dana mengendap milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencapai Rp 14,63 triliun. Angka ini menjadi yang tertinggi di antara seluruh pemerintah provinsi di Indonesia.
Temuan Menkeu Purbaya tersebut menjadi sorotan Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Lukmanul Hakim dalam rapat pembahasan anggaran bersama di Ruang Rapat Komisi C DPRD DKI, Rabu 22 Oktober 2025.
Lukman mempersoalkan lemahnya koordinasi di tubuh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta menuding adanya kebijakan keuangan yang tidak berpihak pada kepentingan publik.
“Sejak 2020 saya sudah berkali-kali mengingatkan, jangan terlalu ‘asik’ menaruh uang daerah di deposito. Uang publik seharusnya mendorong pertumbuhan ekonomi, bukan tidur di bank,” kata Lukmanul melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 23 Oktober 2025.
Politisi PAN ini mengingatkan, dana yang mengendap besar berpotensi menimbulkan pertanyaan serius mengenai motif kebijakan tersebut. “Apakah ini murni alasan teknis atau ada kepentingan di luar publik? Ini harus dijelaskan secara terbuka,” katanya.
Lukman juga menyoroti potensi hubungan tidak sehat antara pejabat pengelola keuangan daerah dan pihak bank penerima deposito. Dia mendesak Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) menjelaskan apakah penempatan dana itu merupakan perintah langsung dari Gubernur atau inisiatif internal.
“Sebagai Kepala BPKD, pejabat yang bersangkutan harus memastikan uang daerah bekerja untuk rakyat, bukan tidur di deposito. Di bank mana saja dana Rp14,6 triliun itu ditempatkan? Dalam bentuk apa? Berapa bunganya dan ke mana dialokasikan hasil bunganya?” tanya Lukman.
Lukman juga menyinggung soal inkonsistensi kebijakan keuangan daerah. Di satu sisi, Pemprov DKI menyimpan dana besar di bank, di sisi lain justru melakukan pinjaman Rp2,2 triliun. “Ini ironis. Uang sendiri menganggur, tapi kita malah berutang. Bagaimana mekanismenya, berapa bunganya, dan proyek apa yang dibiayai?” ungkapnya(Sumber)





