Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis (NA), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon, dalam konferensi pers, Senin, 8 September 2025 sore.
Kepala Kejari (Kajari) Kota Cirebon, Muhamad Hamdan S, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup, di antaranya keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk berupa rekaman pembangunan gedung setda yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Cirebon dan telah dilakukan gelar perkaya.
Penetapan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Nomor: PRIN-08/M.2.11/Fd.2/09/2025 tanggal 08 September 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Nomor: TAP-11/M.2.11/Fd.2/09/2025 tanggal 08 September 2025.
“Saudara NA ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik,” kata Muhamad Hamdan.
Handan menjelaskan, proyek pembangunan Gedung Setda yang dikerjakan secara multiyears pada tahun anggaran 2016, 2017, dan 2018 lalu tersebut, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ditemukan adanya kerugian keuangan negara hingga Rp26,5 miliar, akibat dikerjakan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Dari hasil dari penyelidikan itu, imbuh Hamdan, Nahsrudin Azis yang selaku Wali Kota Cirebon telah berperan memerintahkan Tim Teknis Kegiatan dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) untuk menandatangani Berita Acara Penyerahan Lapangan-Kedua (BAPL-Kedua) dan Berita Acara Serah Terima-Kedua (BAST-Kedua) tanggal 19 November 2018.
“Perannya yang memerintahkan tim untuk menandatangani BAPL-Kedua dan BAST-Kedua yang menyatakan pekerjaan telah diselesaikan 100%, meskipun sampai dengan Desember 2018 pekerjaan belum selesai,” terangnya.
Hamdan menegaskan tersangka NA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1).
“NA langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Cirebon selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” tuturnya.
Hamdan menegaskan penyidik masih mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda Cirebon tersebut. Dirinya memperingatkan siapapun yang terlibat dalam kasus tersebut harus bertanggung jawab.
Ia menyebut penetapan tersangka ini, menambah daftar pihak yang dijerat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon.
“Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab. Kami harap mereka yang terlibat lebih terbuka. Kita akan dalami lagi sesuai barang bukti,” tandasnya.
Sementara itu, usai ditetapkan sebagai tersangka, Azis terlihat pasrah. Sambil menundukkan kepala dan posisi kedua telapak tangan saling menempel di depan dada, Wali Kota Cirebon dua periode itu tampak mengenakan rompi seragam tahanan kejaksaan berwarna merah.
“Kota Cirebon harus kondusif, pesan saya Cirebon kondusif,” ujar Azis singkat, sebelum masuk ke mobil tahanan menuju Rutan Kelas I Cirebon.
Penetapan tersangka dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon senilai Rp86 miliar ini, menambah daftar tersangka, setelah sebelumnya, Kejari Kota Cirebon menetapkan 6 tersangka yang terdiri atas 2 ASN aktif, 1 ASN pensiun dan 3 pihak kontraktor.***(Sumber)