Gubernur adalah kepala daerah yang memimpin pemerintahan sebuah provinsi.
Gubernur dipilih untuk menjabat selama lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Sebagai wakil pemerintah pusat, gubernur dan wakil gubernur bertugas melaksanakan urusan pemerintahan umum dengan dibantu oleh instansi vertikal.
Gaji gubernur dan wakil gubernur Besaran gaji gubernur dan wakil gubernur diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000.
PP tersebut berisi tentang Perubahan Atas PP Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 16 Tahun 1993.
Presiden Abdurrahman Wahid mengeluarkan PP tersebut di Jakarta pada 26 Juli 2000.
Ini Cara Hitungnya Berikut besaran gaji pokok gubernur dan wakil gubernur:
Kepala daerah provinsi (gubernur): Rp 3 juta per bulan
Wakil kepala daerah provinsi (wakil gubernur): Rp 2,4 juta per bulan Adapun gaji pokok gubernur dan wakil gubernur dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan b PP tersebut.
Selain gaji pokok, gubernur dan wakil gubernur juga diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001, kepala daerah provinsi (gubernur) menerima tunjangan jabatan pejabat negara sebesar Rp 5,4 juta.
Sementara itu, wakil kepala daerah provinsi (wakil gubernur) menerima tunjangan jabatan sebesar Rp 4.320.000. Rumah jabatan hingga kendaraan dinas Kemudian, dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 dijelaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah, dalam hal ini gubernur dan wakil gubernur, disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya dan biaya pemeliharaan.
Apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti dari jabatannya, rumah jabatan dan barang-barang perlengkapannya diserahkan kembali secara lengkap dan dalam keadaan baik kepada pemerintah daerah tanpa suatu kewajiban dari pemerintah daerah.
Kepala daerah dan wakil kepala daerah juga disediakan masing-masing sebuah kendaraan dinas.
Kendaraan dinas diserahkan kembali dalam keadaan baik kepada pemerintah daerah apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti dari jabatannya.
Gubernur dan wakil gubernur dapat biaya penunjang operasional Gubernur dan wakil gubernur juga mendapatkan biaya penunjang operasional yang ditetapkan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah.
Biaya penunjang operasional dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan, dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas gubernur dan wakil gubernur.
Berikut rinciannya: Sampai dengan Rp 15 miliar paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 1,75 persen Di atas Rp 15 miliar-Rp 50 paling rendah Rp 262,5 juta dan paling tinggi sebesar 1 persen Di atas Rp 50 miliar-Rp 100 miliar paling rendah Rp 500 juta dan paling tinggi sebesar 0,75 persen Di atas Rp 100 miliar-Rp 250 miliar paling rendah Rp 750 juta dan paling tinggi sebesar 0,40 persen Di atas Rp 250 miliar-Rp 500 miliar paling rendah Rp 1 miliar dan paling tinggi sebesar 0,25 persen Di atas Rp 500 miliar paling rendah Rp 1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen.(Sumber)