Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan (RN), pada pekan ini.
“Benar, bahwa dalam pekan ini penyidik melakukan kegiatan penggeledahan di rumah dinas Bupati Mempawah, rumah dinas Gubernur Kalimantan Barat, dan rumah pribadi Sdr. RN,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis, Jumat (26/9/2025).
Budi menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Mempawah. Namun, ia belum membeberkan jenis barang bukti yang disita dalam upaya paksa tersebut.
“Kegiatan-kegiatan penggeledahan tersebut dilakukan penyidik untuk mencari petunjuk yang dibutuhkan guna mengungkap perkara dugaan TPK terkait proyek pembangunan jalan di wilayah Kabupaten Mempawah,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa mantan Bupati Mempawah yang kini menjabat Gubernur Kalbar, Ria Norsan, serta mantan Wakil Bupati Mempawah, Gusti Ramlana. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan alur pengusulan dan pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tugas Pembantuan (TUD) Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2015.
Ria Norsan diperiksa pada Kamis (21/8/2025), sementara Gusti Ramlana pada Jumat (22/8/2025).
“Dalam perkara Mempawah ya, pekan kemarin KPK melakukan pemanggilan terhadap saksi yaitu ex-Bupati dan juga ex-wakil Bupati Mempawah. Dalam pemeriksaan tersebut penyidik mendalami terkait dengan pengusulan-pengusulan dana,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025).
Ia menambahkan, penyidik juga mendalami dugaan penyimpangan dalam penggunaan DAK TUD Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2015 untuk proyek jalan di Dinas PUPR Kabupaten Mempawah.
“Yang digunakan untuk proyek tersebut termasuk soal mekanisme dari apa namanya pengadaan proyek jalan di Mempawah,” jelas Budi.
KPK sebelumnya menelaah kemungkinan peran Ria Norsan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, khususnya proyek jalan di Dinas PUPR Mempawah, yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp40 miliar.
Fokus penyidik diarahkan pada kebijakan Norsan saat menjabat Bupati Mempawah dua periode, yakni 2009–2014 dan 2014–2018, karena proyek bermasalah tersebut berlangsung pada masa kepemimpinannya.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui apakah ada kebijakan menyimpang atau arahan khusus dari Norsan.
“Setiap proyek pembangunan atau perbaikan jalan pasti sepengetahuan kepala daerah. Kan pasti lewat kepala daerah dulu, enggak ujug-ujug proyek itu langsung (ada) tanpa sepengetahuan kepala daerah,” ujar Asep di Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
“Kemudian juga kita pasti nyari, apakah ada kebijakan apa atau ada penyimpangan apa, gitu,” tambahnya.
Meski dugaan keterlibatan Ria Norsan masih digali, KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Abdurrahman (A), Ketua Pokja Pengadaan Idi Syafriadi (IS), serta Direktur Utama PT ABP, Lutfi Kaharuddin (LK).
Kasus ini terkait proyek peningkatan Jalan Sekabuk–Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama–Sei Sederam di bawah Dinas PUPR Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2015.
Dalam proses penyidikan, KPK sempat menggeledah 16 lokasi di Mempawah, Sanggau, dan Pontianak pada April 2025. Sejumlah saksi juga telah diperiksa, di antaranya Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Ekonomi dan Investasi, Abram Elsajaya Barus, pada Selasa (19/8/2025), serta mantan Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Boediarso Teguh Widodo, pada Rabu (20/8/2025).
KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.(Sumber)