KPK menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo. Dia adalah Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.
Penetapan tersangka baru tersebut setelah KPK melakukan analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi, termasuk keterangan para tersangka sebelumnya.
“Tim penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/4).
Atas temuan tersebut, KPK melakukan gelar perkara. Hingga akhirnya disepakati ditetapkannya tersangka karena diduga menikmati aliran uang korupsi.
“Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” kata Ali.
“Perkembangan dari penanganan perkara ini, akan kami sampaikan bertahap pada publik,” imbuhnya.
Ali belum membeberkan pasal yang dijeratkan kepada Gus Muhdlor. Begitu juga berapa nilai korupsi yang dinikmatinya.
Adapun KPK sebelumnya telah menjerat Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono dan seorang pejabat bernama Siska Wati terlebih dahulu sebagai tersangka.
Dalam kasusnya, Siska Wati disebut sebagai pengepul pungli terhadap insentif para petugas pajak di BPPD Sidoarjo. Dia diduga memotong dana insentif pajak yang diterima para ASN.
Pungli dan pemotongan insentif tersebut diduga terjadi sejak tahun 2021. Khusus tahun 2023, nilai pungli yang dikumpulkan Siska mencapai Rp 2,7 miliar.
Miliaran uang tersebut lalu diduga diperuntukkan salah satunya untuk kepentingan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dan Kepala BPPD Sidoarjo.
(Sumber)





