Perekonomian Indonesia mengalami pertumbuhan yang positif pasca pandemi COVID-19. Pertumbuhan tersebut sebesar 1,81% pada triwulan ke-III 2022 terhadap triwulan sebelumnya.
Menurut siaran pers HM.4.6/553/SET.M.EKON.3/10/2022, sumbangan UMKM terhadap kenaikan PDB mencapai 60,5%. Selain itu, UMKM juga memberikan dampak positif terhadap penyerapan tenaga kerja nasional sebesar 96,9%.
UMKM tersebut adalah UMKM nasional standar secara keseluruhan tanpa memandang kehalalannya. Target pemerintah tahun 2024 mendatang adalah sertifikasi halal bagi seluruh UMKM di Indonesia.
UMKM bersertifikasi halal merupakan UMKM yang menekankan pada kehalalan produksi dari hulu ke hilir dalam proses pencarian dan penggunaan bahan baku, proses pembuatan, pengemasan, hingga dalam proses penyajian.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mewajibkan pelaku usaha mikro dan kecil untuk memiliki sertifikat halal bagi produk olahannya. Manfaat dari sertifikasi halal UMKM Indonesia akan meningkatkan PDB dan ekspor Indonesia ke negara lain.
Sertifikasi halal merupakan salah satu senjata UMKM Indonesia dalam menembus keunggulam kompetitif pasar internasional.
Produk dengan sertifikasi halal akan meningkatkan kepercayaan dunia terhadap Indonesia, mengingat Islam adalah mayoritas penduduk Indonesia.
Bahkan, Indonesia menjadi negara dengan potensi ekonomi syariah terbesar keempat di dunia dengan skor Global Islamic Economic Index (GIEI) sebesar 68,5 poin pada tahun 2020.
UMKM halal on board dalam platform digital dapat meningkatkan efisiensi dan menambah saluran pemasaran dalam negeri maupun luar negeri.
Sektor yang berpeluang tinggi menjadi fokus pengembangan UMKM halal nasional maupun internasional pascapandemi adalah makanan dan minuman.
Sorotan pada sektor tersebut disebabkan oleh perubahan prioritas masyarakat terhadap pengeluaran yang menjadi lebih rasional akibat kontraksi ekonomi pascapandemi COVID-19. Berdasarkan ungkapan Dirjen Industri Agro (2022), terjadi pertumuhan pada industri makanan dan minuman (mamin) sebesar 3,75% pada triwulan I tahun 2022 yang lebih tinggi dibandingkan dengan triwulan I tahun 2021 yaitu sebesar 2,45%.
Menteri Industri Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa, “selain itu, pada Januari-Juni 2022, ekspor industri makanan dan minuman mencapai $21,3 miliar, meningkat sembilan persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2021 sebesar $19,5 miliar.”
Target sertifikasi halal 2024 bagi seluruh UMKM di Indonesia perlu dorongan dari pemerintah. Sebagai negara dengan sistem perekonomian campuran, pihak pemerintah perlu mempercepat dan mengontrol jalannya perekonomian syariah dalam program produksi halal UMKM.
Optimalisasi produksi halal yang dilakukan oleh pemerintah seperti pembentukan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) mampu memberikan dorongan percepatan dalam sektor syariah.
Strategi pengembangan UMKM industri halal di Indonesia mengacu pada rencana dan program kerja dalam Perpres Nomor 28 tahun 2020 yang meliputi pengembangan produk industri halal, pengembangan dana sosial syariah, serta pengembangan dan perluasan kegiatan usaha syariah.
Pelaksanaan program kerja tersebut dijalankan dalam rangka mempercepat, memperluas, serta memajukan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dalam kurun waktu 2020−2024.
Beberapa program yang digencarkan oleh KNEKS adalah Pendampingan Proses Produk Halal (PPPH), Gernas BBI, dan program Fasilitasi Usaha Mikro Berbasis IPTEK (FUMI).
Selain itu, pembentukan Zona Kuliner Halal, Aman, dan Sehat (Zona KHAS) merupakan salah satu program KNEKS yang berperan penting dalam mempercepat laju pertumbuhan ekonomi.
Hal tersebut disebabkan oleh kemampuan Zona KHAS dalam melindungi konsumen, mempercepat sertifikasi halal, menyediakan pembinaan bagi UMKM, serta meningkatkan kesadaran dan kepercayaan pada halal lifestyle di masyarakat.
Indonesia diprediksi oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan mengalami peningkatan konsumsi produk halal sebesar 3,2 triliun pada tahun 2024.
Konsumsi yang besar menimbulkan permintaan yang besar. Hal tersebut perlu diimbangi juga dengan supply yang besar dari sisi produsen.
Manfaat penciptaan Zona KHAS adalah menjadi sarana edukasi dalam peningkatan kesadaran masyarakat terutama muslim, agar memproduksi dan mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal, aman, dan sehat.
Menyediakan produk yang halal, aman, dan sehat adalah sebuah bentuk kepedulian dari pelaku usaha. Bagi konsumen, mengkonsumsi produk yang bersertifikat halal, aman, dan sehat dapat memberikan rasa aman dan menenangkan.
Selain manfaat yang didapatkan oleh pelaku usaha dan konsumen, Zona KHAS secara tidak langsung berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan II tahun 2022 tumbuh sebesar 5,44% (YoY) terhadap triwulan II tahun 2021.
Salah satu penyebabnya adalah konsumsi rumah tangga yang terus meningkat. Pelaku usaha yang tergabung dalam Zona KHAS memiliki nilai lebih karena tersertifikasi halal, aman dan sehat.
Hal ini dapat meningkatkan ketertarikan masyarakat untuk mengunjungi kawasan kuliner yang telah menjadi kawasan Zona KHAS.
Sertifikasi halal bagi UMKM di Indonesia perlu digencarkan karena manfaatnya dalam memperkuat laju perekonomian negara.
Selain itu, kewajiban UMKM bersertifikasi halal tahun 2024 yang telah diprogramkan pemerintah juga menjadi fakor pendorong optimalisasi produksi halal.
Sertifikasi halal pada UMKM juga mampu memperluas pemasaran produk makanan dan minuman ke luar negeri dalam peningkatan keunggulan kompetitif Indonesia.
Penciptaan Zona KHAS juga berkontribusi dalam meningkatkan rasa aman masyarakat dalam mengkonsumsi bahan pangan serta meningkatkan mutu dan kualitas makanan yang berdampak positif pada kesehatan masyarakat. Hambatan yang mungkin dialami oleh pelaku UMKM bersertifikasi halal adalah pendanaan.
Sektor perbankan nasional telah menyalurkan setidaknya 20% dana pihak ketiga kepada UMKM keseluruhan (data privat dari Bank Indonesia).
Bank BUMN, syariah, dan konvensional, telah menyumbang 50% penyaluran dana tersebut. Akses pendanaan UMKM perlu dibuka lebih lebar agar pelaku UMKM mampu mengembangkan usaha mereka lebih baik lagi.
Munculnya lembaga keuangan non-Bank yang telah banyak beroperasi di Indonesia dapat dijadikan sumber modal yang dapat meningkatkan kinerja UMKM seperti fintech modal ventural syariah.
Selain kendala pendanaan juga terdapat kendala lain, yaitu berupa keterbatasan karakter SDM yang baik dan sesuai. Lulusan yang bekerja di lembaga keuangan syariah, sebagian besar tidak bekerja karena passion tapi karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Kurangnya karakter-karakter muslim dalam memajukan industri keuangan syariah memerlukan pendidikan karakter yang lebih baik bagi lulusan ekonomi Islam untuk membantu memajukan industri halal di Indonesia.
Selain lulusan ekonomi Islam, lulusan muslim dari jurusan lain juga diharapkan memiliki SDM unggul dan iman yang kuat agar tercapai perekonomian syariah Indonesia yang maju dan bersaing di kancah internasional.(Sumber)