Politiknesia.com

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Desak Skema Kemitraan Untuk Akhiri Penyerobotan Tanah Adat dan Ulayat

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan tanah ulayat masyarakat adat idealnya harus diakui terlebih dahulu sebelum diterbitkan Hak Guna Usaha (HGU) di atas wilayah tersebut.

Hal itu disampaikan Nusron dikutip Kompas.com, dari laman Kementerian ATR/BPN, Selasa (12/5/2026).

“Memang idealnya semua lahan-lahan HGU itu yang memang terbukti di situ (ada) tanah ulayat, diulayatkan dulu baru kemudian ada HGU di atas hak ulayat,” ujar Nusron.

Menurut Nusron, jika HGU berada di atas tanah ulayat, maka hubungan antara perusahaan pemegang HGU dan masyarakat adat harus bersifat kemitraan.

“Pemegang HGU itu statusnya kontrak sama pemegang hak adat. Dan hak ulayat ini tidak bisa dijual sehingga tanahnya itu benar-benar terjaga,” tuturnya.

Nusron mengungkapkan, pemerintah masih menghadapi sejumlah tantangan dalam pelaksanaan pengakuan hak ulayat masyarakat adat.

Salah satu persoalan yang dihadapi yakni belum jelasnya batas wilayah adat di sejumlah daerah.

Selain itu, kelembagaan adat di beberapa wilayah juga dinilai belum lengkap dan belum solid.

Ada Kasus Kepala Suku Jual Tanah
Nusron mencontohkan adanya kasus kepala suku yang menjual tanah, sementara kelompok adat lain justru saling mengklaim wilayah yang sama.

“Ini adalah masalahnya, gimana caranya mengompakkan masyarakat adat tersebut, supaya benar-benar kompak dan tidak diakui satu sama lain. Nah karena itu ini menjadi PR, tugas kita,” ujarnya.

Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN saat ini tengah menjalankan proses pengakuan hak ulayat di sejumlah wilayah, terutama di Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, hingga Papua.

Sebagai bagian dari perlindungan hukum terhadap tanah adat, pemerintah juga telah menerbitkan sertifikat hak ulayat di berbagai daerah tersebut.

“Sehingga, siapa pun tidak bisa masuk dan menguasai tanah tersebut selama ada sertifikat hak ulayatnya. Siapa pun yang mau masuk, dia harus kerja sama dengan hak adat tersebut,” tandas dia.(Sumber)