Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menindaklanjuti hasil pertemuan antara Menteri Nusron Wahid dan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan. Pertemuan tersebut berlangsung pada Senin (19/3/2025).
Menteri Nusron Wahid menginstruksikan jajarannya untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) terkait penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Hal ini bertujuan untuk mengurangi konversi lahan agar sawah tidak terus berkurang.
“Kepada semua Kantor Pertanahan (Kantah) untuk segera melakukan pendekatan dengan Pemda dalam rangka pengusulan LP2B,” ujar Menteri Nusron. Harapannya adalah agar jumlah alih fungsi lahan dapat berkurang.
Menteri Nusron menjelaskan bahwa LP2B dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) mampu mengurangi alih fungsi lahan. “Sebelum adanya LSD, alih fungsi lahan mencapai 136.000 hektare, namun setelah ada LSD, hanya sekitar 6.500 hektare,” ia menjelaskan.
Menteri Nusron juga mengungkapkan soal pengkajian ulang Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Pengkajian ini bertujuan untuk mempermudah penetapan LP2B tanpa harus melalui Pemda.
Dalam Rapim kali ini, Menteri Nusron didampingi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan. Rapat ini dihadiri oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. (Sumber)