Politiknesia.com

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Siapkan Percepatan Sertifikasi Bagi 27 Ribu Tanah Masjid di Jateng

Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan, sebanyak 27 ribu masjid, musala, dan tempat ibadah lainnya di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) belum memiliki sertifikat. Nusron mengatakan, penyelesaian kepastian hukum atas tanah wakaf di tempat ibadah termasuk salah satu program prioritas nasional di bidang pertanahan.

​”Masih ada sekitar 27 ribu masjid dan musala serta tempat ibadah di Jawa Tengah yang belum bersertifikat,” kata Nusron seusai menghadiri acara penyerahan 243 sertifikat tanah wakaf secara simbolik di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kompleks Kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang, Selasa (16/6/2026).

​Dia menerangkan, terdapat sejumlah hambatan dalam proses penyertifikatan tanah wakaf. “Salah satu hambatannya adalah, pertama, wakifnya sudah tidak ada. Kedua, objek tanahnya batas-batasnya tidak ada. Kemudian yang ketiga, nazir atau pengurusnya juga belum ada,” ucap Nusron.

​Kendati demikian, Nusron mengungkapkan, secara umum, penyertifikatan tanah wakaf di Provinsi Jateng sudah cukup positif. “Secara nasional, prestasi Jawa Tengah di atas rata-rata nasional, yaitu 73 persen. Ini lompatan luar biasa,” katanya.

​Menurut Nusron, selama tiga tahun terakhir, kesadaran masyarakat Jateng untuk melakukan penyertifikatan tempat ibadah sudah berkembang cukup baik. “Dibandingkan dengan data-data sebelumnya, naiknya itu 328 persen selama empat tahun. Ini harus kita syukuri,” ujarnya.

​Nusron mengatakan, untuk masjid, musala, dan tempat ibadah lainnya di Jateng yang belum mengantongi sertifikat, Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan langkah penanganan. “Kami sudah ada kerja sama dengan Mahkamah Agung, ada isbat wakaf. Soal masalah belum ada nazir, bisa diterbitkan atas nama nazir sementara. Tapi nanti dengan catatan kalau nazir tetapnya sudah ada, segera dipindahkan lagi,” ucapnya.

​Dia menambahkan, kementeriannya telah memiliki strategi untuk mempercepat proses penyertifikatan tanah wakaf dalam kurun tiga tahun. “Target kami adalah 95 persen. Kalau 100 persen mungkin tidak bisa, karena mungkin ada tanah yang masih sengketa. Tadi saya sampaikan fasum-fasos yang pengembangnya sudah tidak ada, dan sebagainya. Kami menargetkan 95 persen,” kata Nusron.

​Sementara itu Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin mengatakan, selama empat tahun terakhir, Pemprov Jateng mendorong pengurus yayasan, masjid, mushala, dan tempat ibadah lainnya, untuk melakukan penyertifikatan tanah wakaf. “Karena kita tahu bahwa di Jawa Tengah banyak permasalahan-permasalahan yang muncul pada waktu itu, sehingga ini yang kita rangkul bersama-sama, kita rangkul DMI, kita yang rangkul badan wakaf, dan lain sebagainya, untuk berkampanye, mensosialisasikan, bahwa pentingnya wakaf itu terbit secara sertifikat, supaya tidak ada permasalahan,” ucapnya.(Sumber)