Politiknesia.com
Parpol  

Nasib Jokowi dan Pemerintahan RI, Jika Takdirnya Luhut Meninggal Dunia

Ketika pra atau pasca pilpres 2024 tersiar kabar bahwa Luhut Binsar Panjaitan/ LBP meninggal dunia, selain para menteri kabinet Indonesia Maju akan kehilangan sosok sahabat mereka dan tentunya yang paling terpukul adalah Jokowi selaku presiden, selain LBP merupakan orang nomor 1 kepercayaan Jokowi dalam kabinet, juga akan menyisakan bakal banyak PR.

Kepada Jokowi terkait kinerja Pemerintahan Negara ini, pertama – tama siapa yang akan menjabat Menkomarves sebagai pengganti LBP, lalu bagaimana pertanggung jawabannya, andai banyak pekerjaan yang belum rampung atau tersisa, lalu ternyata terdapat kekeliruan pelaksanaan tugas LBP yang tersisa, bahkan ternyata diantaranya merugikan sektor perekonomian negara, dan apakah otomatis faktor keuangan tersebut menjadi tanggung jawab Pejabat Menteri yang baru, bagaimanakah dengan
kelanjutan program kerja yang tersisa ?

Terkait keuangan negara, jika ditemukan adanya unsur kerugian akibat penyelewengan atau delik, tentunya secara asas dan
teori hukum pidana, pertanggungjawaban hukumnya adalah si pelakunya langsung dan para penyertanya ( delneming ).

Jika pun akibat fakta hukum ada temuan pelaku yang menerbitkan kerugian baik oleh sebab culfa atau pun dolus ( lalai atau dengan sengaja dilakukan ) ditemukan ada keterlibatan LBP.

Maka seandainya pun LBP. Oleh sebab mengundurkan diri, atau diberhentikan oleh Presiden Jokowi, karena faktor uzur, atau sakit, dan atau sedemikian rupa sehingga LBP.

Berhalangan tetap, maka mutatis mutandis tentunya tidak ada subjek hukum pidana yang harus mempertanggung jawabannya terkecuali pelaku yakni LBP. dan ” subjek hukum penyerta/ delneming yang terlibat ” berdasarkan data atau bukti hukum yang ada.

Lalu bagaimanakah jika LBP. meninggal dunia, maka pertanggungjawaban secara hukum pidana tentunya terhapus. Namun faktor kerugiannya secara keperdataan wajib ditanggung oleh ahli waris yang menguasai harta LBP. ( dengan bukti kekuatan hukum ) melalui penyitaan harta benda ( bergerak maupun tidak bergerak ) milik LBP.

Sesuai jumlah total kerugian keuangan negara. Sedangkan terhadap Pengganti LBP dikarenakan tidak terlibat, maka terlepas dari unsur jerat hukum baik pidana maupun perdata. Sedangkan program lanjutan pekerjaan LPB. jika ada, dan masih nyata dilanjutkan atas perintah Jokowi, tentunya menjadi beban dan tanggung jawab si menteri pengganti LBP.

Lalu bagaimana, dengan pertanggung jawaban hukum dari jabatan LBP lainnya, antara lain, menurut sumber berita dari tempo.co, ada belasan daftar jabatan LBP. yang diberikan Presiden Joko Widodo, bahkan jika ditotal ada 32 tugas resmi dari Presiden kepada LBP, sampai dengan tahun 2023.

Perihal apakah SDM bangsa ini amat minim, hanya LBP ? Apakah efisien ? yang berkwalitas tentu banyak, soal efisiensi, pastinya Jokowi yang punya prerogatif dan LBP sendiri yang dapat memahaminya ;

Berikut 15 jabatan LBP. Diluar 32 yang juga tidak dirinci oleh tempo, selain dan selebihnya publik pun tidak jelas mengetahuinya termasuk apakah masih atau tidaknya eksitensi jabatan dimaksud ( sakin banyaknya rangkap jabatan LBP. )

Diantara 15 tugas negara yang diemban LBP. sebagai berikut :

1. Kepala Staf Kepresidenan

LBP tercatat sebagai Kepala Staf Kepresidenan pertama pada pemerintahan Jokowi – JK yang dilantik pada Desember 2014. Ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 148/P/2014 ( sudah selesai masa tugas )

2. Menteri Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Dia dilantik menggantikan Tedjo Edhy Purdijatno pada 12 Agustus 2015. Memang belum genap sejak ia dilantik menjadi Kepala Staf Kepresidenan.

3. Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk dalam Negeri

Berdasarkan Keputusan Presiden No. 24 Tahun 2018, LBP ditunjuk sebagai Ketua Tim Nasional Peningkatan. Tim yang memiliki tugas untuk memantau penggunaan produksi dalam negeri ini, memulai tahapan perencanaan pengadaan barang dan jasa dengan sosialisasi hingga memantau tingkat komponennya.

4. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Setelah menjabat sebagai menkopolhukam, Luhut sudah menjadi Menteri Kemaritiman pada 2016 lalu dan dipertahankan hingga periode kedua Jokowi hingga sekarang.

5. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ad Interim.

LBP. ditunjuk oleh Jokowi menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ad Interim saat masih menjabat sebagai Menko Kemaritiman menggantikan posisi Arcandra Tahar. Ia mengemban posisi ini selama dua bulan karena Menteri sebelumnya bermasalah terkait kepemilikan paspor ganda.

6. Menteri Perhubungan Ad Interim

Ia juga ditunjuk sebagai Menteri Perhubungan menggantikan Budi Karya Sumadi 2020 lalu. Dengan alasan Menteri Perhubungan dengan menjalani perawatan karena Covid-19.

7. Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim Ia ditunjuk menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan

November 2020 lalu menggantikan Edhy Prabowo yang tersangkut kasus korupsi ekspor benih lobster. Saat menjabat Menteri Kelautan ini, ia merangkap jabatan sebagai Menteri Kemaritiman dan Investasi.

8. Koordinator PPKM Jawa-Bali.

Tak hanya sebagai Wakil KCP-KEN, selama Pandemi Covid-19, LBP. juga dipercaya sebagai Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa – Bali. Luhut ditunjuk Jokowi sejak akhir Juni 2021 sebagai koordinator pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali.

9. Ketua Dewan Pengarah Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional Jokowi menunjuk LBP sebagai Ketua Dewan Pengarah Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

Tim ini dibentuk Jokowi berdasarkan Peraturan Presiden ( Perpres ) Nomor 60/2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional. Sebagai Ketua Dewan Pengarah, LBP. bertugas memberikan arahan dan pencapaian, pemantauan dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan strategi penyelamatan danau prioritas nasional. Selain itu, Dewan Pengarah juga menyampaikan laporan pelaksanaan penyelamatan danau prioritas nasional kepada Presiden.

10. Ketua Tim Gerakan Nasional BBI. Jokowi menunjuk LBP

Sebagai Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada September 2021. BBI merupakan gerakan untuk memperkuat branding produk – produk UMKM dalam negeri serta memperluas akses pasar melalui penjualan digital. Sebagai ketua, Luhut dibantu tiga wakil ketua, yakni; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Gubernur Bank Indonesia (BI), dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

11. Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Sebagai Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung. Penunjukkan Luhut sebagai komite kereta cepat tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021. Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung. Komite yang dipimpin Luhut ini punya dua tugas. Pertama, menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi kewajiban perusahaan petungan. Kedua, menetapkan bentuk dukungan pemerintah untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan. Komite ini beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri BUMN, dan Menteri Perhubungan.

12. Panitia Nasional Presidensi G. 20 Indonesia. Saat Presiden G20 Indonesia

Luhut juga masuk dalam kepanitiaan. Luhut menjabat sebagai Ketua Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara G20. Luhut sempat bertukar posisi dengan Menko Polhukam Mahfud MD yang duduk di posisi Dewan Pengarah. Perubahan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022.

13. Ketua Dewan SDA Nasional. Dewan Sumber Daya Air Nasional

Adalah wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air di tingkat nasional yang dilakukan oleh lembaga nonstruktural di bawah Presiden. Sebagai Ketua Dewan SDA Nasional, Luhut bertugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian di bidang kemaritiman dan investasi, sebagaimana tercantum dalam pasal 7 ayat 1 huruf a yang diteken Jokowi pada 6 April 2022 ini.

14. Ketua Pengarah Satgas Sawit

 Hal itu tertuang dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara tertanggal 14 April 2023. Disebut dalam Keppres a quo, Ketua Pengarah adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Catatan : Seperti yang diketahui, Luhut merupakan Menko Marves.

15. Ketua Satgasus Percepatan Realisasi Investasi di IKN

Tentunya sepanjang pengamatan dari semua jabatan LBP. oleh sebab hukum berdasarkan surat keputusan pengangkatannya langsung oleh Presiden RI. ( Keppres ), maka subjek hukum yang semestinya mempertanggung jawabkan hasil akhir pekerjaannya kepada legislatif atau kepada publik bangsa ini, secara adminsitrasi ketatanegaraan ( HAN ) adalah Presiden Jokowi.

Lalu, terkait pertanggung jawaban penggunaan keuangan negara secara hukum pidana, apabila seluruh atau diantara 15 atau 32 jabatan LPB terdapat temuan adanya kerugian, maka orang pertama yang harus mempertanggungjawabkan keuangan negara oleh penyelenggara negara dihadapan legislatif MPR. RI – DPR RI serta kepada bangsa ini adalah Jokowi selaku Presiden RI. Oleh karena Presiden adalah kepala penyelenggara pemerintahan tertinggi di republik ini. Terkecuali setelah diperiksa oleh yang berwenang Jokowi termasuk korban yang dikelabui oleh pelaku, baik oleh LBP dan atau pejabat lainnya sebagai penyerta.

Pertanggung jawaban keuangan negara oleh Jokowi adalah saat masa akhir jabatannya selaku Presiden RI. Termasuk pertanggungjawaban lainnya, dan tanpa menunggu sidang paripurna di hadapan legislatif menjelang usai jabatan Presiden RI. Secara hukum apabila ditemukan adanya unsur kerugian karena temuan adanya unsur atau faktor melawan hukum, Jokowi dapat dituntut dihadapan hukum seketika setelah adanya temuan, atau didahului pemanggilan untuk klarifikasi oleh DPR RI melalui hak interpelasi, angket, interpelasi dan hak menyatakan pendapat, vide Pasal 79 ayat (1) UU. RI No.17/ 2014, Jo. vide UUD. 1945 pasal 20A ayat (1) menyebutkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan dan Jo. Pasal 20 A. Ayat ( 2 ) UUD. 1945. Hak DPR RI Tentang hak interpelasi, angket dan hak menyatakan pendapat.

Walau sejatinya efektivitas hukum dan penegakannya, jika terdapat temuan perbuatan pelanggaran ( keuangan negara ) yang dilakukan oleh Jokowi, secara hukum ketatanegaraan merujuk asas rule of law, tentang ekualitas atau persamaan dimata hukum, sesuai prinsip equality before the law, bisa saja langsung proses hukum berjalan keberlakukannya oleh institusi yang berwenang.

Hanya mau dan beranikah penegak hukum yang hak prerogatif jabatan mereka ada ditangan Jokowi selaku presiden RI termasuk KPK yang juga bersinggungan dengan hak dan kekuasaan Presiden. Vide UU. RI. Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Nah, untuk sinkronisasi artikel dengan judul, maka berdasarkan fakta begitu banyaknya belasan bahkan bisa jadi puluhan jabatan yang pernah dan sedang diemban oleh LBP. maka sulit terbantahkan, jika disimpulkan oleh publik secara politis dan kualitas, dan trusting, termasuk secara ideologis serta psikologis ( batiniah ) LBP. merupakan orang paling dekat dan nomor 1 dari seorang Jokowi, baik secara pribadi dan hubungan kinerja ( tupoksi ) di pemerintahan.

Bahkan LBP. dapat diyakini, melebihi kedekatan Jokowi dalam giat penyelenggaraan negara dibanding kepada Wapres KH. Maruf Amin, maupun Menhan Prabowo, maupun kepada Moeldoko. Maka akibatnya jika LBP. Berhalangan lalu mengundurkan diri, atau diberhentikan karena terpaksa oleh sebab uzur atau sakit yang berkepanjangan, atau oleh sebab LBP meninggal dunia, Penulis memprediksi, pemerintahan Jokowi akan melemah drastis, Jokowi tidak akan berani lagi memproduksi hoaks atau mengumbar janji bohong, karena tangan kanannya LBP. Sudah tak dapat menemani dan mensuport nyali Jokowi. Lalu Jokowi akan bertambah minder ( tidak percaya diri ) untuk menemui masyarakat dan atau para mahasiswa pendemo terhadap objek daripada ketentuan, keputusan dan diskresi yang diterbitkan oleh dirinya selaku Presiden Kepala Pemerintah RI.

Jika pun Jokowi mengangkat pengganti ( LBP ) tidak mungkin ” segarang dan setangguh LBP “. Dan kemungkinan para individu dimaksud, diantaranya adalah Moeldoko, dan atau Prabowo Subianto dan atau Wiranto bahkan bisa jadi diisi oleh Agum Gumelar serta Hendro Priyono, juga Mahfud MD. yang dikenal para personal fanatis yang berada dibelakang Jokowi saat pilpres berlangsung.

Karena bakal pengganti, ” tidak sehebat Luhut “. Maka jabatan tidak akan rangkap sampai belasan, seperti yang dijabat LBP seorang. Maka pengganti jabatan yang diemban oleh LBP akan dipreteli, lalu diserah terimakan kepada sejumlah orang .  (Sumber)