Anggota Partai NasDem dan Golkar ikut bergabung menggugat periode jabatan Ketum Parpol ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta agar masa jabatan ketum parpol dibatasi menjadi maksimal 2 periode.
Awalnya, gugatan diajukan oleh dua orang, yaitu Eliadi Hulu dan Saiful Salim. Kemudian, MK meminta agar ada pemohon dari anggota parpol agar legal standing lebih kuat. Maka masuklah dr Andreas Laurencius dan Daniel Heri Pasaribu.
“Oke. Itu partai politiknya apa?” tanya Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam risalah MK yang dilansir website-nya, Rabu (26/7/2023).
“Mohon izin untuk tidak disebutkan, Yang Mulia,” jawab Eliadi.
Mendapat jawaban itu, Saldi Isra kaget dan mengejarnya.
“Bagaimana kami melacaknya?” tanya Saldi Isra lagi.
Mendapat sanggahan itu, Eliadi akhirnya menyebutkan status pemohon.
“Oh, baik. Saya akan langsung sebutkan saja. Untuk anggota partai politik dari Nasdem, kita sudah melampirkan KTA-nya, beserta juga dari partai politik dari Partai Golkar, Yang Mulia,” jawab Eliadi.
Jadi, dr Andreas Laurencius berasal dari Partai NasDem, sedangkan Daniel Heri Pasaribu berasal dari Golkar. Hakim MK Guntur Hamzah juga tidak menutup kekagetannya mengapa seolah-olah menutup-nutupi status pemohon. Guntur lalu menanyakan alasan tersebut.
“Saudara Pemohon Kuasa, kenapa Anda tidak menyebutkan secara tegas menyangkut Pemohon III dan IV? Padahal di Permohonan Saudara sudah secara eksplisit verbis sudah dicantumkan, gitu? Apa pertimbangan Saudara kok nggak mau menyampaikan tadi? Supaya kita tahu,” tanya Guntur Hamzah.
“Izin, Yang Mulia, ini juga sebenarnya terkait dengan apa namanya, posisi mereka di keanggotaan partai politik, makannya sebenarnya kita tidak menyebutkan secara langsung di ruang sidang,” jawab Eliadi.
Atas jawaban itu, Guntur Hamzah memberi nasihat untuk jujur di persidangan.
“Di Mahkamah ini kan, tidak bisa orang berspekulasi kan, main-main. Harus serius. Kalau memang sudah, ya, sudah, tegas saja ngomongnya, kan gitu,” kata Guntur Hamzah.
“Baik, Yang Mulia,” jawab Eliadi.
“Tidak usah ditutup-tutupi,” kata Guntur Hamzah menegaskan.
Saldi lalu menanyakan apakah sebagai anggota parpol, dr Andreas Laurencius dan Daniel Heri Pasaribu pernah menanyakan dan memperjuangkan pembatasan jabatan ketum parpol.
“Pernah ndak Anda memperjuangkan supaya ada pembatasan masa jabatan ketua umum itu di partai Anda?” tanya Saldi Isra.
“Belum pernah, Yang Mulia,” jawab dr Andreas Laurencius.
Secara terpisah, Eliadi menyatakan memperjuangkan pembatasan masa jabatan Ketum Parpol merupakan perjuangan politik yang berat. Maka cara lainnya adalah lewat MK.
“Karena kami masih percaya MK,” kata Eliadi.
Sebagaimana diketahui, Eliadi dkk meminta masa jabatan ketua umum (ketum) partai politik (parpol) hanya 2 periode. Pasal yang digugat adalah Pasal 23 ayat 1 yang berbunyi:
Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART.
Eliadi Hulu-Saiful Salim meminta pasal tersebut diubah menjadi:
Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART, khusus ketua umum atau sebutan lainnya, AD dan ART wajib mengatur masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
(Sumber)