Munculnya calon dari jalur perseorangan atau independen pada Pilkada 2015 dipastikan tidak akan terulang pada Pilkada 2024 ini.
Itu menyusul berakhirnya tahap penyerahan syarat dukungan pasangan calon (paslon) jalur perseorangan.
Hingga tenggat terakhir Minggu (12/5) lalu, tidak ada satu pun paslon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan berupa foto kopi KTP.
Praktis, tidak ada pilihan lain bagi bakal calon petahana yang diusung Partai Golkar, Bupati Aditya Halindra Faridzky, kecuali melawan bakal paslon dari parpol dan kotak kosong.
Sementara itu, hingga saat ini belum ada tanda-tanda koalisi parpol yang memiliki nyali melawan calon incumbent. Sehingga potensi melawan kotak kosong pun cukup besar.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban Fatkul Iksan mengatakan, ketika dalam pilkada hanya ada satu bakal paslon, maka otomatis melawan kotak kosong atau kolom kertas kosong.
Aturan itu, terang Fatkul, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
‘’Ketika hanya ada satu pasangan calon, maka otomatis melawan kotak kosong,’’ ujarnya.
Lebih lanjut Fatkul menyampaikan, kendati melawan kota kosong, bukan berarti paslon tunggal secara otomatis langsung menang.
Disampaikan dia, dalam pasal 54D, pemenang pilkada dengan paslon tunggal harus memperoleh lebih dari 50 persen dari suara sah atau dari total kehadiran pemilih.
Artinya, baik kotak kosong maupun paslon tunggal harus meraih lebih dari 50 persen suara sah untuk memenangi pilkada.
Apabila perolehan suara pada kotak kosong lebih banyak dari perolehan suara paslon, maka KPU menetapkan penyelenggaraan pemilihan kembali pada pilkada serentak berikutnya.
‘’Jadi, ketika yang menang adalah kolom kosong kosong, maka akan digelar pemilu ulang di pilkada berikutnya. Untuk kekosongan jabatan kepala daerah akan ditugaskan kepada pejabat yang ditunjuk oleh Kemendagri,’’ jelasnya.
Sullamul Hadi, pengamat politik mengatakan, sangat disayangkan jika dalam pilkada nanti hanya ada bakal paslon tunggal.
Hal ini menandaskan bahwa parpol gagal dalam menjalankan fungsinya sebagai organisasi politik dalam menghadirkan calon untuk bersaing dalam pemilu.
‘’Ini (jika sampai tidak ada calon lain selain incumbent, Red) akan menjadi perseden buruk bagi demokrasi di Tuban. Kami berharap, semoga hal ini (melawan kotak kosong, Red) tidak terjadi di Tuban,’’ tuturnya. (Sumber)