Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN), dan mantan Plt Kepala Bagian Umum Pemkot Pekanbaru Novin Karmila (NK) ke penjara atas kasus korupsi pengelolaan anggaran Pemkot Pekanbaru tahun 2024, pada Rabu (1/10/2025) lalu.
“Pada Rabu (1/10), KPK resmi mengeksekusi tiga terpidana perkara korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru sekaligus menyetorkan uang pengganti, denda, serta rampasan ke kas negara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (3/10/2025).
Jaksa KPK tidak hanya menjebloskan para terpidana ke penjara, tetapi juga menyita aset mereka dan menyetorkannya ke negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp9,6 miliar.
“Total aset negara yang berhasil dipulihkan mencapai Rp9.672.704.000,00 ditambah 1.021 dolar Amerika Serikat (AS), 35 dolar Singapura, dan 1.796 ringgit Malaysia. Angka ini berasal dari hasil eksekusi terhadap tiga terpidana, yakni Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution, dan Novin Karmila,” ujarnya.
Budi memaparkan, Jaksa KPK Erwin Ari mengeksekusi Risnandar ke Rutan Kelas I Pekanbaru dengan vonis penjara 5 tahun 6 bulan. Risnandar telah menyetor uang pengganti sebesar Rp3.648.404.000,00 dan masih memiliki kewajiban membayar denda Rp300 juta dalam waktu satu bulan sejak eksekusi.
Terpidana kedua, Indra Pomi Nasution, juga dieksekusi ke Rutan Kelas I Pekanbaru dengan vonis 6 tahun penjara. Ia telah menyetor uang pengganti sebesar Rp1.483.800.000,00 beserta setoran mata uang asing berupa 1.021 dolar AS, 35 dolar Singapura, dan 1.796 ringgit Malaysia. Namun, Indra masih memiliki kekurangan uang pengganti sebesar Rp1.671.200.000,00 dan denda Rp300 juta, yang wajib dilunasi dalam waktu satu bulan setelah eksekusi.
Sementara itu, Jaksa KPK Syarkiah mengeksekusi Novin Karmila ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru dengan vonis 5 tahun 6 bulan penjara. Novin telah menyetor uang pengganti sebesar Rp1,3 miliar, namun masih berkewajiban membayar kekurangan sebesar Rp1.036.700.000,00 dan denda Rp300 juta yang akan ditagih dalam waktu satu bulan setelah eksekusi.
Selain setoran uang pengganti dari para terpidana, KPK juga menyetor uang rampasan ke kas negara sebesar Rp3.240.500.000,00.
“Langkah ini menunjukkan, korupsi tidak hanya melahirkan hukuman, tetapi menimbulkan kewajiban nyata bagi pelaku untuk mengembalikan aset negara yang dirampas,” pungkas Budi.
Sebelumnya diberitakan, kasus ini terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Pekanbaru pada Senin (2/12/2024). Sebanyak sembilan orang ditangkap, termasuk Risnandar, dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp6,82 miliar yang diduga terkait dengan perkara ini.
Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan Risnandar, Indra, dan Novin sebagai tersangka. Ketiganya terbukti memanipulasi anggaran Pemkot Pekanbaru dengan menagih uang kepada pejabat dan kas daerah seolah-olah sebagai utang pribadi. Dari penambahan anggaran Setda melalui APBDP 2024, Risnandar diduga menerima jatah sekitar Rp2,5 miliar, yang kemudian dihimpun bersama uang lainnya hingga mencapai miliaran rupiah sebelum terungkap melalui OTT KPK.(Sumber)