Politiknesia.com

Raja Thailand Maha Vajiralongkorn Sahkan UU Pernikahan Sesama Jenis

Raja Thailand Maha Vajiralongkorn resmi mengesahkan undang-undang (UU) yang mengatur pernikahan sesama jenis, Selasa (24/9/2024). Pengesahan ini menjadikan Thailand sebagai negara pertama di Asia Tenggara yang mengakui pernikahan sesama jenis.

UU ini akan berlaku dalam 120 hari ke depan, artinya pernikahan pertama bisa dilakukan pada Januari 2025.

Mengutip South China Morning Post, Rabu (25/9/2024), para aktivis memuji persetujuan resmi raja sebagai sebuah ‘langkah monumental’, sebab menjadikan Thailand sebagai tempat ketiga di Asia di mana pasangan sesama jenis bisa menikah, setelah Taiwan dan Nepal.

“UU tersebut merupakan langkah monumental menuju persamaan hak di Thailand,” kata advokat hak LGBT Thailand, Waaddao Chumaporn.

Dia pun menyebut bakal menyelenggarakan pernikahan massal untuk lebih dari 1.000 pasangan LGBTQ di Bangkok pada 22 Januari tahun depan, atau tepat pada hari pertama UU ini berlaku.

“Kami semua gembira. Kami telah memperjuangkan hak-hak kami selama lebih dari 10 tahun dan kini hal itu akhirnya terwujud,” kata Siritata Ninlapruek, seorang aktivis LGBTQ.

Perdana Menteri Thailand Paetongtarn Shinawatra juga memberikan ucapan selamat di platform media sosial X.

“Terima kasih atas dukungan dari semua sektor. Ini adalah perjuangan bersama untuk semua orang,” tulis Shinawatra.

UU ini sebelumnya disahkan melalui parlemen pada Juni lalu oleh perdana menteri Thailand yang saat itu tengah menjabat, Srettha Thavisin, yang memang dikenal vokal dalam mendukung komunitas LGBTQ.

(Sumber)