Pemerintah menyiapkan aturan baru pengelolaan izin usaha pertambangan (IUP). Langkah ini diambil agar tidak ada lagi obral IUP.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tata kelola sektor tambang lebih optimal dan berpihak pada kepentingan negara. Hal ini sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Untuk pengelolaan IUP ke depan, itu akan kepentingan negara yang lebih besar. Saya dapat arahan dari Bapak Presiden dan sekarang aturannya lagi dibuat. Jadi tidak boleh lagi kita obral, semuanya harus betul-betul bermanfaat dan hasilnya dioptimalkan untuk lebih besar kepada negara, tetapi kita harus juga mengayomi pengusaha,” ujar Bahlil dalam keterangan tertulis, Rabu (6/5/2026).
Bahlil menyampaikan bahwa Pemerintah saat ini dituntut untuk meningkatkan peran negara dalam pemanfaatan sumber daya alam, sesuai dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Meski begitu, Bahlil menegaskan negara dan badan usaha harus berjalan beriringan, karena semua pihak saling membutuhkan satu sama lain.
“Di Kementerian kita ini sebenarnya tidak hanya kita berbicara tentang menerbitkan izin, tapi juga kita harus mampu menerjemahkan kebijakan-kebijakan yang bisa diimplementasikan sesuai dengan apa yang diarahkan dan apa yang menjadi program Bapak presiden,” tutur Bahlil.
(Sumber)





