Politiknesia.com

Mukhtarudin Dukung Menperin Agus Gumiwang Terapkan Standarisasi Untuk Dukung Daya Saing Produk Nasional

Sekretaris Fraksi Golkar DPR RI Mukhtarudin mendukung langkah Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita yang terus mendorong sektor industri manufaktur di Indonesia untuk dapat menerapkan standardisasi produk yang dihasilkannya sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Menurut Mukhtarudin, layanan standardisasi tersebut guna untuk meningkatkan daya saing produk unggulan tanah air.

“Ya. DPR RI tentu mendukung penuh berbagai upaya Kemenperin tersebut. Ini kan bertujuan untuk meningkatkan kualitas produk serta meningkatkan kemampuan daya saing para pelaku usaha,” beber Mukhtarudin, Jumat 18 Oktober 2024.

Artinya, Politisi Dapil Kalimantan Tengah ini menjelaskan bahwa standarisasi itu juga untuk memastikan bahwa seluruh produk industri yang beredar di dalam negeri telah memenuhi standar yang ditetapkan.

‘”Kebijakan ini mengikuti perkembangan industri saat ini yang menuntut efisiensi, keamanan, serta kualitas produk yang lebih tinggi lagi ke depannya,” imbuh Mukhtarudin.

Untuk itu, Mukhtarudin berharap pemerintah baru Prabowo Subianto ke depannya dapat pemberlakuan standardisasi di sektor industri yang merupakan bagian dari upaya dan komitmen pemerintahan Joko Widodo saat ini.

Dengan harapan, kata Mukhtarudin dapat memberikan kepastian dan jaminan kualitas kepada konsumen atas produk yang dihasilkan oleh industri di Indonesia.

“Sekaligus juga dapat meningkatkan daya saing industri dalam negeri di kancah domestik dan pasar global,” pungkas Mukhtarudin.

Peraturan Baru Standardisasi

Menteri Perindustrian menerbitkan 16 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) tentang Pemberlakuan Standardisasi Industri secara Wajib.

Kata Agus, peraturan itu mengatur mengenai proses penilaian kesesuaian yang mencakup audit dan pengujian terhadap produk-produk yang memiliki dampak besar terhadap keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan.

“Hal ini merupakan instrumen penting dalam memastikan bahwa produk-produk yang dihasilkan oleh industri akan memenuhi standar yang ditetapkan,” kata Agus.

Menurut Agus, peraturan ini juga mengatur proses sertifikasi dan persetujuan tanda SNI dilakukan melalui SIINas. Tujuannya, agar proses sertifikasi berjalan efisien, transparan, dan mendorong pemenuhan regulasi.

Untuk mendukung implementasi 16 peraturan tersebut, Kemenperin telah menunjuk Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang terdiri dari 20 Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan 28 laboratorium penguji.

“Lembaga-lembaga ini berperan penting dalam memastikan produk-produk yang beredar di pasar telah memenuhi standar yang berlaku dan memberikan jaminan kualitas pada konsumen,” pungkas Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita.

(Sumber)