Berikut daftar kepala daerah terpilih Pilkada 2024 di wilayah Sumatera Utara (Sumut) yang tidak akan dilantik pada 6 Februari 2025.
Dari total 33 Kabupaten/Kota se-Sumut, 14 daerah belum ada penetapan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal itu karena hasil Pilkada di 14 daerah tersebut digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Daerah-daerah tersebut yakni Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Kabupaten Toba, dan Kabupaten Samosir.
Kemudian Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupoaten Mandailing Natal, Kabupaten Humang Hasudutan, Kabupaten Nias Utara dan Nias Selatan serta Kabupaten Deli Serdang.
Sementara itu, 19 daerah Kabupaten/Kota lainnya telah ditetapkan KPU pada 9 Januari 2025 lalu.
Koordinator Divisi SDM KPU Sumut, Robby Effendy, mengonfirmasi bahwa 19 paslon terpilih telah ditetapkan pada hari tersebut.
Tetapi tidak semua daerah di Sumatera Utara telah menyelesaikan proses penetapan.
Hasil Pilkada di 14 kabupaten/kota lainnya, serta hasil Pemilihan Gubernur Sumut, masih dalam proses persidangan di MK karena adanya gugatan sengketa hasil Pilkada.
Pelantikan untuk kepala daerah yang sudah ditetapkan akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025.
Adapun bagi daerah yang masih berproses di MK, pelantikan akan menunggu putusan akhir MK.
Sebagaimana, Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mencapai kesepakatan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih dari Pilkada Serentak 2024, yang tidak terlibat sengketa di MK akan dilakukan pada 6 Februari 2025.
Kesepakatan terkait jadwa pelantikan itu didapat dalam rapat yang diadakan pada Rabu, 22 Januari 2025 lalu.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan bahwa pelantikan ini mencakup Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Begitu juga sebaliknya, untuk daerah yang hasil Pilkadanya masih dalam proses sengketa di MK, pelantikan baru akan dilakukan setelah ada keputusan dari sidang perselisihan.
MK diharapkan dapat menyelesaikan semua perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2024 paling lambat pada 15 Maret 2025.
Rifqi menambahkan bahwa pelantikan untuk daerah yang masih dalam sengketa akan dilakukan setelah MK mengeluarkan keputusan yang memiliki kekuatan hukum, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat kerja yang diadakan oleh Komisi II DPR RI tersebut bertujuan untuk membahas pelantikan kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada serentak 2024.
Ia juga menegaskan, pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih akan dilaksanakan di Jakarta.
“Jadi baik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, seluruhnya yang melantik Presiden Prabowo,” ujar Rifqi kepada wartawan di Gedung DPR RI, Rabu (22/1/2025), dikutip dari Kompas, Minggu (26/1).
Kesepakatan pelantikan serentak semua tingkatan kepala daerah yang dilakukan oleh Presiden Prabowo adalah berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
“Dasar hukumnya adalah ketentuan dalam Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, di mana Presiden sebagai Kepala Pemerintahan berhak untuk melantik bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota secara serentak,” jelas Rifqi.
Diharapkan bahwa hasil dari rapat ini dapat memastikan kelancaran pelantikan kepala daerah dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
Lalu siapa saja 14 paslon kepala daerah terpilih di Sumatera Utara yang belum akan dilantik pada 6 Februari 2025?
Berikut daftarnya:
1. Pilkada Kota Medan
Rico Tri Putra Bayu – Zakiyuddin Harahap
2. Pilkada Kota Pematang Siantar
Wesly Silalahi – Herlina
3. Pilkada Kota Binjai
Amir Hamzah – Hasanul Jihadi
4. Pilkada Kabupaten Labuhan Batu
Maya Hasmita – Jamri
5. Pilkada Kabupaten Labuhan Batu Selatan
Fery Sahputa Simatupang – Syahdian Purba Siboro
7. Kabupaten Toba
Effendi Napitupulu – Audi Murphy Sitorus
8. Kabupaten Samosir
Vandiko Timotius Gultom – Ariston Tua Sidauruk
9. Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah
Masinton Pasaribu – Mahmud Sitompul
10. Pilkada Kabupoaten Mandailing Natal
Saipullah Nasution – Atika Azmi Utammi
11. Kabupaten Humang Hasudutan
Oloan P Nababan – Junita Rebeka Marbun
12. Kabupaten Nias Utara
Amizoro Waruwu – Yusman Zega
13. Kabupaten Nias Selatan
Sokhiatulo Laia – Yusuf Nache
14. Kabupaten Deli Serdang
Asri Ludin Tambunan – Lom Lom Suwondo.(Sumber)





