Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Rano Karno memastikan Pemprov DKI Jakarta akan mengikuti instruksi efisiensi anggaran dari pemerintah pusat. Dalam pelaksanaannya, Pemprov Jakarta akan memangkas anggaran perjalanan dinas dan pelaksanaan rapat di hotel.
“Mungkin anda paham lah, perjalanan dinas, kemudian makan minum, kebetulan kalau Jakarta kalau perjalanan dinas memang gak terlalu jauh,” kata Rano di Jakarta, Minggu (16/2/2025).
Selain itu, Rano juga menyarakan agar rapat-rapat Pemprov DKI tidak selalu dilakukan di hotel. Namun, menurutnya, anggaran untuk rapat di hotel tidak sepenuhnya dipotong.
“Supaya koordinasi dengan pemerintah pusat juga terjadi, ya kemudian rapat rapat enggak perlu lagi di hotel-hotel, tapi mungkin juga jangan semua dipotong habis, kasihan juta hotel-hotel yang lain, okupansinya akan semakin menurun,” ujarnya.
“Jadi diatur, lebih banyak untuk mengatur agar tidak melebihi dari target,” imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan untuk memotong anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen. Perintah ini dikeluarkan melalui Inpres 1 Tahun 2025.
Inpres ini ditujukan agar pemerintah bisa menggunakan APBN dan APBD secara efisiensi dalam Tahun Anggaran 2025. Prabowo pun menginstruksikan para menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para kepala lembaga pemerintah non kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, gubernur, hingga bupati/walikota.
“Melakukan review sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja,” tulis bunyi diktum kesatu dalam salinan Inpres, Kamis (23/1/2025).
Dalam Inpres tersebut, Prabowo menegaskan pemerintah pusat dan daerah wajib menghemat anggaran mereka. Dimana, dalam diktum kedua anggaran belanja kementerian/lembaga menjadi Rp256,1 triliun dan Rp50,59 triliun untuk APBD.
“Efisiensi atas anggaran belanja Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp306.695.177.420.000,00,” ucapnya dalam diktum kedua.
Prabowo juga memerintahkan untuk memotong anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen, mengurangi belanja honorarium, serta membatasi acara-acara seremonial. Langkah ini diinstruksikan kepada gubernur dan bupati/wali kota demi bisa mewujudkan efisiensi anggaran.(Sumber)





