Kabar panas dari kancah diplomasi internasional! Brasil pada Rabu (23/7/2025) secara resmi menyatakan akan bergabung dengan Afrika Selatan dalam gugatan genosida terhadap Israel di Jalur Gaza. Gugatan ini bakal diadili di Mahkamah Internasional (ICJ).
“Pemerintah Brasil mengumumkan bahwa pihaknya saat ini berada dalam tahap akhir untuk mengajukan intervensi resmi dalam kasus yang sedang berjalan di Mahkamah Internasional, yang diajukan oleh Afrika Selatan berdasarkan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida,” demikian bunyi pernyataan lugas dari Kementerian Luar Negeri Brasil.
Sebuah langkah berani yang jelas menunjukkan solidaritas Brasil terhadap Palestina.
Brasil juga tak sungkan-sungkan mengungkapkan kemarahan mendalamnya.
“Pemerintah Brasil mengungkapkan kemarahan besar atas tindak kekerasan yang terus berulang terhadap penduduk sipil di negara Palestina, yang tidak terbatas pada Jalur Gaza dan meluas ke Tepi Barat,” imbuh pernyataan itu.
Ini bukan sekadar kecaman basa-basi, tapi sorotan tajam pada penderitaan yang meluas di wilayah tersebut.
Daftar Pelanggaran Berat Israel Disorot Tajam
Kementerian Luar Negeri Brasil juga tak segan mengecam serangkaian pelanggaran berat yang dilakukan Israel terhadap hak asasi manusia dan hukum humaniter. Mulai dari serangan sporadis terhadap infrastruktur sipil, tempat ibadah yang seharusnya jadi zona aman, hingga fasilitas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang seharusnya netral.
Tak hanya itu, pernyataan tersebut juga merinci kekerasan dan vandalisme brutal oleh para pemukim ekstremis di Tepi Barat. Juga, pembantaian warga sipil, terutama perempuan dan anak-anak, saat proses penyaluran bantuan kemanusiaan di Gaza. Yang paling biadab, penggunaan kelaparan secara terang-terangan sebagai senjata perang. Sebuah taktik keji yang jelas-jelas melanggar semua prinsip kemanusiaan.
“Kengerian lainnya meliputi pelanggaran hukum internasional yang terus berlanjut, seperti aneksasi wilayah secara paksa dan perluasan permukiman ilegal,” lanjut pernyataan itu, menyoroti tindakan Israel yang terus melanggar batas-batas kedaulatan dan hukum internasional.
Gugatan Afrika Selatan Berbuah Hasil, Dunia Menanti Keadilan
Perlu diingat, sejak Desember 2023, Afrika Selatan sudah lebih dulu menggugat Israel ke ICJ. Mereka meminta pengadilan PBB ini memerintahkan Israel menghentikan serangannya terhadap Palestina dan menyatakan tindakan tersebut sebagai genosida.
Pada Januari 2024, ICJ memang sudah mengeluarkan perintah penting: Israel harus mengambil semua langkah yang mungkin untuk mencegah tindakan genosida dan menjamin bantuan kemanusiaan di Jalur Gaza. Namun, fakta di lapangan seringkali berkata lain.
Sejak Israel melanjutkan kampanye militernya di Gaza pada 18 Maret, setidaknya 7.750 warga Palestina telah tewas. Angka ini menambah total korban tewas di Gaza sejak konflik pecah pada Oktober 2023 menjadi 58.573 orang.
Data mengerikan ini, yang dirilis pekan lalu oleh otoritas kesehatan di Gaza, adalah bukti nyata dari tragedi kemanusiaan yang tak kunjung usai.
Bergabungnya Brasil dalam gugatan ini tentu akan menambah bobot dan tekanan internasional terhadap Israel. Akankah keadilan akhirnya berpihak pada rakyat Palestina?.(Sumber)





