Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) menyampaikan keprihatinan atas kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adrianyah. DPP KNPI juga menyoroti perlakuan berbeda tersangka dibanding tersangka korupsi lainnya.
Ketua Umum DPP KNPI Tantan Taufiq Lubis mengatakan, dugaan perlakuan istimewa, seperti tidak menggunakan borgol maupun rompi tahanan saat ditampilkan ke publik menimbulkan persepsi ada ketidakadilan dalam penegakan hukum.
“Kasus yang menjerat eks Jampidsus ini menjadi tamparan keras bagi institusi penegak hukum. Ketika mereka seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi justru diduga terlibat dalam praktik korupsi, kepercayaan publik terhadap hukum bisa runtuh,” kata Tantan dalam keterangan tertulis kepada Radar Aktual, Sabtu (25/7/2026).
Menurut Wakil Rektor Universitas Jakarta ini, korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum berdampak jauh lebih besar dibanding tindak pidana korupsi pada umumnya. Selain menimbulkan kerugian negara, praktik tersebut juga merusak sistem penegakan hukum dari dalam.
“Jika penjaga hukum justru menjadi pelaku, lalu kepada siapa lagi masyarakat menaruh harapan untuk memberantas korupsi. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat jabatan dan konstitusi,” ujar Tantan.
Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri MN KAHMI ini juga menyinggung prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945. Menurutnya, seluruh warga negara harus memperoleh perlakuan yang sama dalam setiap proses hukum.
“Bukan semata-mata soal borgol atau rompi tahanan, tapi soal simbol bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Ketika ada perlakuan yang berbeda terhadap tersangka tertentu, masyarakat bisa menilai hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” kata Tantan.
President of Indonesian National Youth Council (NYC) ini mengingatkan, penegakan hukum yang tidak konsisten berpotensi menimbulkan efek buruk, terutama bagi generasi muda. Menurutnya, kondisi tersebut dapat memunculkan sikap apatis dan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
“Alih-alih memberikan efek jera, yang muncul justru anggapan bahwa korupsi bisa dinegosiasikan dan pelakunya tetap memperoleh perlakuan khusus,” ucap Tantan Taufiq Lubis yang biasa disapa Tolub ini.
Karena itu, DPP KNPI mendesak Kejaksaan Agung dan seluruh aparat penegak hukum menerapkan asas persamaan di depan hukum secara konsisten tanpa diskriminasi.
Selain itu, DPP KNPI meminta pemerintah lebih serius dalam upaya pemberantasan korupsi dengan memastikan proses penegakan hukum berjalan secara adil, transparan, dan profesional, mulai dari penyelidikan hingga pemidanaan.
DPP KNPI juga mendorong reformasi menyeluruh di internal Kejaksaan dan lembaga penegak hukum lainnya, termasuk memperkuat sistem pengawasan serta menjatuhkan sanksi tegas hingga pemberhentian tidak hormat terhadap aparat yang terbukti terlibat korupsi.
Di sisi lain, Tantan mengajak seluruh pemuda Indonesia untuk terus mengawal agenda pemberantasan korupsi.
“Kami mengajak seluruh pemuda Indonesia untuk tidak diam. Awasi, kritisi, dan dorong terus agenda pemberantasan korupsi. Jangan biarkan masa depan bangsa digadaikan oleh praktik-praktik korupsi,” tegasnya.
Menurut Tantan, harapan terhadap Indonesia yang bersih dari korupsi hanya dapat terwujud apabila hukum ditegakkan secara adil tanpa memandang jabatan maupun latar belakang seseorang.
“Jika hukum sudah tidak adil, maka yang tersisa hanyalah kekuasaan. Dan jika yang berkuasa juga korup, maka negara ini sedang dalam bahaya,” pungkasnya.





