Ketua Umum DPP KNPI, Tantan Taufik Lubis, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil dan memeriksa Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Tantan menilai, Jokowi menjadi figur kunci dalam polemik kuota haji Indonesia, karena penambahan kuota haji yang diperoleh Indonesia tidak terlepas dari peran langsung Jokowi yang melakukan lobi langsung kepada Kerajaan Arab Saudi.
“Kami mendesak KPK segera memeriksa Jokowi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan mantan Menteri Agama Gus Yaqut. Kami ingin tahu apa saja yang dibicarakan dan bagaimana proses lobi yang dilakukan Jokowi kepada Kerajaan Arab Saudi,” ujar Tantan kepada RadarAktual.
Tantan juga menilai, penetapan tersangka Yaqut Cholil Qoumas sebagai mantan Menteri Agama dalam perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji menjadi pintu masuk penyelidikan lebih jauh atas tata kelola dan distribusi kuota haji.
“Kami berharap KPK dapat melakukan penyelidikan yang transparan dan adil, serta tidak ada yang luput dari pemeriksaan, termasuk Jokowi yang menjadi figur kunci dalam polemik kuota haji Indonesia,” tambah Tantan.
Sementara Sekjen DPP KNPI, Ahmad Fauzan Mengatakan dalam proses penyidikan, KPK juga telah memeriksa sejumlah biro perjalanan haji dan umrah untuk menelusuri alur distribusi kuota, termasuk kemungkinan adanya penyimpangan dalam pemanfaatan kuota tambahan. “Kami mendesak KPK untuk segera menetapkan tersangka dari sisi pengusaha travel nya,” katanya.
Fauzan menilai dugaan penyimpangan kuota haji tidak hanya berdampak pada aspek hukum dan keuangan negara, tapi juga berpotensi memengaruhi hubungan diplomatik Indonesia dengan Arab Saudi. Untuk itu perlu keseriusan ekstra dari lembaga penegakkan hukum menuntaskan kasus korupsi di kementerian agama.
Sementara itu KPK menegaskan penyidik difokuskan pada aspek pengelolaan dan distribusi kuota di dalam negeri. Terlepas dari proses diplomasi penambahan kuota yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.





