Politiknesia.com

Ketua DPP KNPI Apresiasi dan Dukung MUI Serius Susun Naskah Akademik dan RUU Pelarangan LGBTQ

Politisi Partai Golkar, Achmad Annama, mendukung langkah Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 yang memuat penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) sebagai salah satu ancaman non militer terhadap negara.

Menurut Ketua Bidang Infokom DPP KNPI ini, setiap kebijakan yang ditetapkan pemerintah melalui mekanisme konstitusional harus dihormati sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas dan kepentingan nasional. Annama menilai persoalan LGBTQ juga perlu disikapi serius karena berkaitan dengan masa depan generasi bangsa dan nilai-nilai yang dianut masyarakat Indonesia.

“Negara berkewajiban menjaga ketahanan nasional dalam berbagai dimensinya. Ketika Presiden Prabowo menetapkan kebijakan melalui mekanisme yang sah, maka yang harus dikedepankan adalah penghormatan terhadap konstitusi dan aturan hukum. Terlebih persoalan LGBTQ yang kita sudah saksikan sendiri dampak negatifnya terhadap generasi masa depan bangsa,” ujar Ketua Bidang Media Sosial Depinas SOKSI ini.

Lebih lanjut, Annama juga mendukung langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang tengah menyusun naskah akademik dan mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait pelarangan LGBTQ. Menurut eks Bendahara PP IPNU periode 2006-2009 ini, penyampaian usulan itu sangat tepat di tengah keresahan masyarakat pada fenomena penyimpangan LGBTQ.

“Sebagai seorang Muslim yang menjunjung tinggi norma ketimuran, saya meyakini Islam dan nilai budaya telah memberikan pedoman yang jelas mengenai kehidupan berkeluarga dan hubungan antar manusia. Karena itu perilaku yang bertentangan dengan ajaran agama dan kecenderungan sosial budaya kita seperti LGBTQ ini tidak dapat dijadikan sebagai nilai yang dinormalisasi dalam kehidupan bermasyarakat di Indonesia,” tutur Annama.

Wakil Ketua Organisasi Pemuda Gerakan Non Blok (NAMYO) Indonesia Chapter ini menegaskan Indonesia merupakan negara demokrasi yang memberikan ruang bagi organisasi kemasyarakatan, lembaga keagamaan, akademisi, maupun kelompok masyarakat untuk menyampaikan gagasan dan aspirasi dalam proses pembentukan kebijakan publik. Karena itu, usulan MUI patut didukung sebagai bagian dari dinamika demokrasi yang sehat.

“Dalam negara demokrasi, setiap warga negara maupun organisasi kemasyarakatan memiliki hak menyampaikan aspirasi dan usulan kebijakan. MUI juga memiliki hak yang sama untuk mengajukan naskah akademik maupun usulan RUU sesuai mekanisme yang berlaku. Hak tersebut dijamin dalam sistem demokrasi dan harus dihormati,” ujar Annama.

Ketua Departemen Media Penggalangan Opini (MPO) DPP Partai Golkar ini turut menekankan bahwa setiap kebijakan yang disusun negara hendaknya berorientasi pada penguatan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat dan ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Jika nilai hidup dan norma masyarakat Indonesia menolak LGBTQ dan sudah dinarasikan sebagai sebuah ancaman melalui Perpres, maka hal ini harus diafirmasi konstitusi dalam hal ini, RUU Pelarangan LGBTQ yang sedang diwacanakan.

“Saya berharap tiap pembahasan mengenai regulasi dilakukan dengan tujuan memperkuat ketahanan keluarga, pendidikan karakter, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Semua harus dibahas secara terbuka sesuai konstitusi agar menghasilkan kebijakan yang tepat dan memberikan kepastian hukum,” pungkasnya. {golkarpedia}