Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, mengajak industri media massa menjaga ruang digital yang aman dan ramah. Halitu disampaikannya saat Konvensi Nasional Media Massa, dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026.
Ia menuturkan bahwa pemerintah, telah menerbitkan dua kebijakan utama dalam membangun ruang digital yang lebih baik. Yang pertama diungkapkannya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025, yang diberi nama PP TUNAS.
Kebijakan itu dijelaskannya tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS. Kebijakan yang kedua, yakni Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Kami membutuhkan dukungan media untuk membantu membangun pemahaman publik yang benar dan menguatkan literasi perlindungan data,” kata Meutya di Serang, Banten, Minggu, 8 Februari 2026.
Menkomdigi menekankan, terdapat tiga peranan strategis media massa dalam menyukseskan PP TUNAS dan penciptaan ruang digital yang aman. Diantaranya, peran media sebagai edukator; penguat norma sosial dan etika digital; dan praktik pemberitaan yang melindungi isu anak dan kelompok rentan.
“Kita butuh pendekatan yang proporsional: melindungi publik, menjaga ruang berekspresi, dan memastikan platform memenuhi kewajiban tata kelola yang baik,” ujarnya.
Kolaborasi ini diharapkan Meutya, dapat memperkuat literasi publik, mendorong tanggung jawab platform secara proporsional.
Sehingga hal tersebut diyakininya dapat mewujudkan ruang digital Indonesia yang aman bagi seluruh masyarakat, dan menghormati privasi data pribadi.(Sumber)





