Ruang sidang Tipikor Jakarta memanas saat nama Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, disebut. Majelis hakim tak mau basa-basi. Uang USD10.000 yang diakuinya pinjam dari terdakwa Haryanto diminta dikembalikan ke KPK.
Risharyudi, yang juga mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan 2019–2024 Ida Fauziyah, mengaku meminjam uang itu dari Haryanto, eks Dirjen Binapenta Kemnaker. Duit tersebut diduga bersumber dari aliran dana pemerasan izin RPTKA.
“Tadi kan Anda pinjam 10 ribu dolar (AS) ya. Itu saudara merasa pinjam, saudara harus kembalikan tidak?” tanya hakim anggota Ida Ayu Mustikawati di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/2/2026).
“Insya Allah saya akan kembalikan,” jawab Risharyudi.
“Jangan Insya Allah, itu harus!” tegas hakim.
Di persidangan terungkap, uang itu sudah berubah jadi motor gede Harley Davidson Sportster merah hitam. Risharyudi mengklaim motor tersebut bodong. Hakim tak ambil pusing.
“Ya, harus dikembalikan ke KPK ya. Pak KPK, duit itu kan dari Haryanto ya. Ya kan, Saudara pinjam dari Haryanto 10 ribu dolar, kembalikan ke KPK ya. Itu pastikan, jangan Insyaallah!,” kata hakim.
“Izin, Yang Mulia. Uang itu saya belikan motor,” kata Risharyudi.
“Saya tidak peduli, itu uang motor. Motornya udah bodong, bodol, apa lagi itu istilahnya. Saudara pinjam uang, balikin dalam bentuknya uang. Kalau motornya itu senilai kata hakim anggota Rp5 juta, Rp10 juta, siapa yang mau beli,” ucap hakim.
“Siap, Yang Mulia,” jawab Risharyudi.
Perkara ini bagian dari skandal dugaan pemerasan dalam pengurusan izin RPTKA. Sebelumnya, Pegawai PPPK Biro Umum Setjen Kemnaker Dayoena Ivon Muriono bersaksi rutin mengirim uang hasil pemerasan sertifikasi K3 kepada Ida Fauziyah saat menjabat Menaker.
Ivon mengaku pernah menukar Rp50 juta ke Euro, lalu menyerahkannya ke eks Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Haiyani, sebelum sampai ke Ida.
Total ada delapan terdakwa dalam perkara ini, termasuk Haryanto. Mereka didakwa memeras agen tenaga kerja asing dan individu dalam pengurusan RPTKA periode 2017–2025. Nilainya tak main-main, Rp135,29 miliar.
RPTKA adalah dokumen wajib bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing. Permohonannya dilakukan daring. Namun jaksa menyebut pengajuan sengaja diperlambat. Jika pemohon tak menyetor uang, berkas tak diverifikasi, wawancara tak dijadwalkan, hingga pengesahan tak diterbitkan.
Dalam rentang 2017–2025, tercatat 1.134.823 pengesahan RPTKA. Dari sana, disebut ada pungutan Rp300 ribu sampai Rp800 ribu per tenaga kerja asing. Kini, satu per satu aliran uangnya dibuka di ruang sidang.(Sumber)





