Kementerian Perindustrian memperkuat penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib sebagai langkah strategis menjaga daya saing industri nasional. Kebijakan ini juga diarahkan untuk memastikan mutu produk yang beredar serta menekan peredaran barang ilegal di pasar dalam negeri.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap produk tanpa sertifikat SNI yang berlaku resmi. Langkah tersebut dinilai krusial untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi regulasi yang telah ditetapkan pemerintah secara konsisten.
“Pemerintah akan terus memastikan bahwa produk yang beredar di Indonesia memenuhi standar yang telah ditetapkan. Sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak menaati peraturan,” kata Menteri Perindustrian dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 22 April 2026.
Sebagai bentuk komitmen nyata, Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri melalui PPNS bidang perindustrian melaksanakan pemusnahan produk Alat Pemadam Api Portabel (APAP). Barang dimusnahkan meliputi 6.057 unit APAP serta 1.465 kardus berisi APAP tanpa sertifikat SNI resmi.
Kegiatan pemusnahan tersebut turut disaksikan oleh Kejaksaan, Polri, perwakilan Direktorat Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian, serta pemangku kepentingan terkait. Kehadiran berbagai pihak menunjukkan adanya sinergi pengawasan dalam menegakkan aturan industri secara terpadu dan berkelanjutan.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas ketidakpatuhan importir terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Selain itu, pelanggaran juga berkaitan dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2014 mengenai pemberlakuan SNI wajib APAP.
Berdasarkan hasil penyidikan, produk APAP tersebut diketahui merupakan barang impor yang tidak memiliki Sertifikat SNI sesuai ketentuan berlaku. Kondisi ini menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap standar mutu yang diwajibkan pemerintah bagi produk beredar.
“Produk tanpa Sertifikat SNI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan konsumen serta industri dalam negeri. Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran produk tanpa sertifikat SNI,” ucap Agus.
Produk APAP yang beredar di Indonesia diwajibkan memenuhi standar SNI sesuai regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. Pelaku usaha dilarang memproduksi, mengimpor, maupun mengedarkan barang yang tidak memenuhi ketentuan tersebut secara hukum.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp3 miliar. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang berlaku nasional.
Agus juga mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi regulasi termasuk kewajiban memiliki Sertifikat SNI untuk produk tertentu. “Kami menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.(Sumber)





