Politiknesia.com

Menkomdigi Meutya Hafid Gaspol Implementasikan PP Tunas, Larang Siswa Bawa Gawai ke Sekolah

Kementerian Komunikasi dan Digital terus berupaya untuk terus menegakkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak ( PP Tunas) . Tak terkecuali di lingkungan sekolah.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid mengatakan bahwa saat ini penegakan tersebut sudah mulai didukung oleh pemerintah daerah di tingkat provinsi. Salah satunya seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di SMP Negeri 1 Cikini.

“Kami baru berkunjung ke SMP Negeri 1 di Cikini sebagai percontohan bahwa ada beberapa pemda termasuk DKI yang sudah juga menerapkan atau membantu penerapan PP tunas di tingkat provinsi,” kata Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Kamis (30/4/2026).

Dari hasil kunjungannya, ia menemukan bahwa SMP Negeri 1 Cikini telah membatasi para siswanya dalam membawa gawai ke sekolah. Hal itu menurutnya menjadi salah satu langkah dalam mendukung implementasi PP Tunas.

“Jadi PP tunas ini akan lebih mudah dilakukan secara implementasinya jika memang ada aturan semisal membatasi gawai ke sekolah,” ucap dia.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa implementasi PP Tunas akan sangat terbantu jika didukung dengan aturan di bidang lainnya seperti di bidang pendidikan. Apalagi, pembatasan penggunaan atau pelarangan membawa gawai ke sekolah bagi para siswa bisa membantu menurunkan dampak adiksi dari gawai.

“Memang untuk mengurangi adiksi, PP Tunas ini akan sangat terbantu jika ada aturan di bidang lain yang memang mengatur agar anak-anak ke sekolah tidak membawa gawainya,” pungkas Meutya.(Sumber)