Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia tengah mematangkan formulasi baru terkait penerimaan negara dari sektor pertambangan. Pembahasan dikhususkan mengenai skema royalti dan pajak ekspor komoditas tambang.
Bahlil mengatakan, pembahasan dilakukan bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa usai pemerintah memutuskan penundaan penerapan kebijakan tersebut. Langkah tersebut dilakukan agar kebijakan baru dapat memberikan keuntungan seimbang bagi negara maupun pelaku usaha pertambangan.
“Ada beberapa penyesuaian regulasi termasuk yang kita bahas pengenaan pajak ekspor pada komoditas yang pernah disosialisasikan. Kita sudah sepakati ditangguhkan sementara, sambil cari formulasi yang baik, agar menguntungkan negara dan menguntungkan pengusaha harus sama-sama untung,” kata Bahlil dalam keterangan pers di Kejaksaan Agung, Rabu, 13 Mei 2026.
Menurutnya, pemerintah ingin memastikan kebijakan fiskal sektor tambang tetap mampu meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani industri secara berlebihan. Karena itu, koordinasi lintas kementerian terus dilakukan sebelum aturan baru diterapkan.
Sementara itu, Purbaya mengonfirmasi skema royalti sumber daya alam sebelumnya batal diterapkan setelah adanya pembahasan lanjutan bersama Kementerian ESDM. Pemerintah kemudian memilih menyiapkan formulasi baru yang dinilai lebih efektif.
“Kita ikuti kebijakan Pak Menteri ESDM, rupanya ada perubahan setelah saya bicara kemarin. Pak Bahlil telepon saya, ya udah kita ikuti,” ujar Purbaya di Kementerian Keuangan, Selasa, 12 Mei 2026.
Meski kebijakan sebelumnya ditunda, Purbaya memastikan potensi penerimaan negara dari sektor sumber daya alam tetap akan meningkat. Pemerintah optimistis formulasi baru mampu memberikan pemasukan lebih besar dibanding skema royalti sebelumnya.
Ia menilai kebijakan baru tersebut dapat meningkatkan pendapatan negara tanpa menimbulkan gejolak di sektor pertambangan nasional. “Tanpa itu pun pendapatan kami akan meningkat, yang penting untuk saya itu,” kata Purbaya.
Pemerintah saat ini masih memfinalisasi formulasi baru terkait royalti dan pajak ekspor komoditas tambang. Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan keberlangsungan dunia usaha.(Sumber)





