Politiknesia.com

Menkomdigi Meutya Hafid dan Menteri UMKM Maman Abdurrahman Sepakat Ciptakan Keadilan Digital Bagi UMKM

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman bertemu di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, dan keduanya bersepakat untuk mendukung penciptaan keadilan digital bagi UMKM khususnya di lokapasar (marketplace).

Komitmen ini disampaikan merespons langkah beberapa penyelenggara sistem elektronik (PSE) lokapasar yang belakangan aktif menaikkan biaya layanan secara beruntun dan dibebankan kepada para pelaku UMKM.

“Pak Menteri tadi menyampaikan bahwa nanti tentu akan kerja sama dengan baik dengan Komdigi jika ditemukan ada pelanggaran-pelanggaran terhadap peraturan perlindungan terhadap UMKM di ranah digital. Dan ini kami sampaikan kami siap, sudah pasti ini menjadi tugas kami,” kata Meutya dalam wawancara cegat di Kantor Kemkomdigi Jakarta, Rabu.

Meutya menyatakan Kemkomdigi mendukung penuh agar UMKM dapat terlindungi ketika memanfaatkan layanan digital di lokapasar.

Apalagi dengan disiapkannya Peraturan Menteri UMKM yang berfokus pada perlindungan UMKM di pasar digital yang saat ini tengah diundangkan, Meutya berharap para PSE lokapasar dapat segera melakukan penyesuaian.

“Mulai dari saat ini, aplikator sudah harus paham bahwa kan ada aturan baru. Mereka harus mulai adjust untuk mengikuti aturan baru. Bukan malah bergerak, berbeda dengan arah aturan,” kata Meutya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan koordinasi dengan Kemkomdigi perlu dilakukan oleh pihaknya dalam menciptakan keadilan digital bagi UMKM di lokapasar untuk memastikan wewenang sesuai kementerian masing-masing.

Kementerian UMKM bakal berfokus untuk melindungi dan meningkatkan daya saing usaha mikro dan kecil dari para pelaku usaha di ruang digital.

Sementara untuk Kementerian Komdigi memiliki wewenang berurusan langsung dengan ekosistem digital termasuk memastikan akses para PSE lokapasar di Indonesia.

“Ekosistem ini harus berkeadilan. Sebetulnya semangatnya itu. Jadi kita harus fair dong. Jadi e-commerce tetap kita jaga ekosistemnya dan teman-teman pelaku usaha mikro dan kecil menengah juga harus kita jaga. Prinsipnya berkeadilan,” kata Maman.

Menurut Maman, dinamika transaksi yang dialami saat ini oleh pelaku UMKM di lokapasar terbilang tidak adil karena para PSE lokapasar dengan sepihak menaikkan biaya layanan tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu kepada para penjual di platformnya.

Salah satu yang ramai dibahas contohnya adalah TikTok Shop yang diketahui menaikkan biaya layanan kepada penjualnya dalam banyak komponen terhitung 18 Mei 2026.

Tidak lama dari aksi tersebut, TikTok Shop juga mengumumkan mereka membebankan biaya pengiriman untuk pengembalian barang kepada para penjual terhitung mulai 1 Juni 2026.

Kenaikan harga biaya layanan yang beruntun itu dinilai sebagai suatu bentuk ketidakadilan bagi para pelaku UMKM digital.

“Saya pikir hal-hal seperti ini yang enggak fair. Dan bahkan dalam diskusi ini sudah abuse market,” katanya.

Maka dari itu, pihaknya saat ini terus berupaya agar perlindungan kepada UMKM di ranah digital bisa lebih optimal salah satunya dengan menyiapkan Peraturan Menteri UMKM khusus untuk ini.

Adapun beberapa hal yang akan diatur dalam Peraturan Menteri tersebut menurut Maman adalah mendorong platform memberi diskon biaya layanan sebesar 50 persen bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Selanjutnya, para platform digital juga diwajibkan melakukan sosialisasi kepada para pelaku UMKM apabila melakukan penyesuaian biaya layanan paling sedikit tiga bulan sebelum kebijakan terkait diberlakukan.(Sumber)