Terungkapnya kasus penganiayaan memilukan terhadap tiga Asisten Rumah Tangga (ART) asal Indonesia di Johor Bahru, Malaysia, yang sempat tersembunyi sejak Juli 2025 akibat rasa takut korban terhadap status keimigrasian mereka, menjadi perhatian serius di sektor perlindungan tenaga kerja.
Menanggapi situasi tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ranny Fahd Arafiq, mengajak pemerintah untuk bersama-sama memformulasikan jalur khusus relaksasi dan legalisasi dokumen bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terlanjur berstatus nonprosedural di luar negeri.
Langkah ini dipandang sebagai solusi kemanusiaan yang berharga untuk menghapus rasa takut pekerja dalam mendapatkan pelindungan hukum yang layak. Disamping itu Ranny juga mendorong agar pemerintah melalui kementerian Terkait memperketat pengawasan keberangkatan calon pekerja migran Indonesia agar berangkat sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kondisi para korban berinisial YY, SH, dan YA yang baru berani melaporkan kekerasan fisik tersebut pada Juni 2026 memperlihatkan adanya celah kerentanan yang berat. Jeda waktu hampir satu tahun ini terjadi karena paspor mereka dikuasai majikan secara ilegal, ditambah besarnya kekhawatiran para korban akan konsekuensi hukum dari status visa mereka yang tidak resmi.
Waketum PP KPPG ini menyampaikan apresiasi mendalam atas kesigapan jajaran Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) di bawah arahan Menteri P2MI Mukhtarudin, Duta Besar RI untuk Malaysia Raden Dato’ Mohammad Iman Hascarya Kusumo, serta respons cepat Kepolisian Kontingen Johor Bahru yang telah menyelamatkan para korban serta menahan empat orang pelaku warga lokal. Namun, Ranny menggaris bawahi bahwa masa tunggu yang dialami korban merupakan sebuah pesan penting yang harus dijawab dengan kebijakan preventif.
“Peristiwa di Johor Bahru ini memberi pesan kepada kita. Soal keadaan dimana adik-adik kita harus memendam penderitaan fisik dan mental selama berbulan-bulan hanya karena takut akan status administratifnya adalah hal yang tidak boleh terulang kembali. Keselamatan jiwa dan hak asasi setiap warga negara harus selalu berada di atas sekat-sekat aturan formal. Oleh karena itu, kami mengajak pemerintah untuk merajut komunikasi diplomatik yang lebih fleksibel, guna menghadirkan jalur khusus pemutihan dokumen kerja agar mereka yang telanjur berada di sana memiliki payung hukum yang jelas,” tutur Bendahara Umum Ormas MKGR ini.
Lebih lanjut, Ranny juga memberikan perhatian positif terhadap pemanfaatan aplikasi digital ‘Ksatria’ oleh KJRI Johor Bahru, yang terbukti sukses menjadi saluran penyelamat mandiri bagi korban untuk memecah kebuntuan komunikasi. Menurut Ranny, kemudahan akses pengaduan darurat yang aman, rahasia, dan inklusif adalah kunci utama untuk memberikan rasa tenang bagi para pekerja yang menghadapi masalah di luar negeri.
“Kehadiran sistem aduan digital seperti aplikasi Ksatria adalah bukti nyata bahwa inovasi teknologi dapat menyelamatkan nyawa. Kami sangat berharap sistem yang suportif ini dapat terus diperluas dan disosialisasikan secara masif kepada seluruh saudara-saudara kita di luar negeri. Kita harus senantiasa meyakinkan mereka bahwa apa pun status dokumennya saat ini, negara selalu siap hadir mengayomi dan memberikan perlindungan hukum terbaik,” pungkas legislator Partai Golkar asal Kota Depok dan Kota Bekasi ini.
Ranny berharap, pembenahan tata kelola penempatan dan kemudahan pelaporan ini akan semakin memperkokoh ekosistem pelindungan pahlawan devisa secara menyeluruh dan bermartabat. {golkarpedia}





