Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong peningkatan daya saing Industri Kecil dan Menengah (IKM) di tengah persaingan manufaktur yang semakin ketat.
Salah satu tantangan yang dihadapi pelaku IKM adalah memenuhi standar mutu yang menjadi syarat untuk dapat bermitra dengan industri besar dan masuk ke dalam rantai pasok nasional.
Untuk itu, Kemenperin memperkuat pendampingan penerapan Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001:2015 bagi IKM logam dan permesinan guna meningkatkan kualitas produk, produktivitas dan tata kelola usaha.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, penerapan sistem manajemen mutu menjadi faktor penting agar IKM mampu bersaing di pasar domestik maupun global. Selain kualitas produk, pelaku usaha juga dituntut memenuhi aspek Quality, Cost, and Delivery (QCD) untuk meningkatkan kepercayaan konsumen.
“Upaya tersebut dapat dilakukan secara berkelanjutan melalui penerapan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 yang mencakup pengendalian proses bisnis, mulai dari budaya organisasi, pengelolaan sumber daya manusia, proses produksi, hingga evaluasi berkelanjutan,” tutur Agus dalam keterangannya, Senin (29/6/2026).
Agus menambahkan, semakin banyak perusahaan besar yang mensyaratkan sertifikasi sistem manajemen mutu sebagai prasyarat menjalin kemitraan dengan IKM.
Oleh karena itu, sertifikat ISO 9001:2015 dinilai menjadi kebutuhan strategis untuk memperluas akses pasar industri kecil.
“Sertifikat ISO 9001:2015 telah menjadi salah satu persyaratan penting bagi IKM untuk dapat bergabung dalam rantai pasok industri. Karena itu, Kemenperin terus memberikan pendampingan agar pelaku IKM mampu memahami sekaligus menerapkan standar tersebut secara optimal,” ucap Menperin.
Sebagai bagian dari program tersebut, Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (Ditjen IKMA) menggelar Workshop Sosialisasi dan Asesmen Sistem Manajemen Mutu pada 18-19 Juni 2026 di Jawa Barat.
Kegiatan itu merupakan bagian dari Program Fasilitasi Sistem Manajemen Mutu ISO bagi IKM logam dan permesinan yang telah berjalan sejak 2021.
Direktur Jenderal IKMA Reni Yanita menyebut, fasilitasi sertifikasi ISO diharapkan mampu mendorong semakin banyak IKM meningkatkan tata kelola usaha, efisiensi produksi, dan kualitas produk sehingga lebih kompetitif.
“Kami berharap semakin banyak IKM yang memiliki sistem manajemen yang baik sehingga mampu menghasilkan produk yang berkualitas, lebih efisien, berdaya saing tinggi, dan siap menjadi bagian dari ekosistem industri yang lebih besar,” terang Reni.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah IKM di Indonesia mencapai sekitar 4,4 juta unit usaha dengan menyerap 13,4 juta tenaga kerja atau 65,38 persen dari total tenaga kerja industri nasional berdasarkan Sakernas 2025.
Namun, kontribusi nilai tambah industri pengolahan nonmigas pada triwulan I 2026 masih didominasi industri besar sebesar 78,45 persen, sementara IKM baru menyumbang 21,55 persen.(Sumber)





