Politiknesia.com

Dukung Putusan MA, Anggota DPR Minta Pemerintah Revisi Syarat Mudik

Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKB Nur Nadlifah secara tegas meminta pemerintah menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait penyediaan vaksin halal. Nadlifah mengaku bersyukur atas putusan MA tersebut karena putusan tersebut dengan jelas mengakui hak umat Islam.

“Secara pribadi, saya berterima kasih kepada MA karena telah mengabulkan hak umat islam di Indonesia,” kata Nur Nadlifahdi Jakarta, Jumat (22/4/2022).

Menurut Nadlifah, masyarakat awam umumnya menerima begitu saja jenis vaksin yang ditawarkan pemerintah karena memang tidak ada pilihan lain. Untuk itu, kata Nadlifah menilai masyarakat yang sudah paham soal vaksin halal harus berjuang untuk memperoleh hak-hak umat muslim di Indonesia.

“Beberapa kali saya sudah ngomong ke Kemenkes untuk mengeluarkan pilihan vaksin halal. Kalau masyarakat tidak mengambil, maka itu pilihan mereka. Kewajiban negara terhadap umat Islam sudah gugur karena itu sudah pilihan masing-masing,” tegasnya.

Dengan adanya putusan MA tersebut, Nadlifah meminta aturan wajib vaksin booster untuk bisa mudik segera direvisi. Hal ini karena jika vaksin booster belum dipastikan halal, pemerintah sama saja membiarkan umat Islam menggunakan barang tidak halal.

“Maka pemerintah sediakan (vaksin halal) sesegera mungkin atau sebelum lebaran ini. Jangan diwajibkan (kalau belum ada vaksin halal)” tegasnya.

Lebih lanjut, Nadlifah mengatakan dalam kondisi belum ada vaksin halal, syarat mudik sebaiknya cukup dengan tes antigen atau PCR. Solusi ini berlaku sampai tersedia vaksin halal yang memadai.

“Lebih baik disuruh tes antigen atau PCR saja,” pungkas Nadlifah.

Sebelumnya, MA mengabulkan gugatan uji materiil atas Pasal 2 Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi pandemi Covid-19. Dalam putusannya, MA menyatakan jika Pasal 2 Perpres itu bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, yaitu Pasal 4 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. MA pun meminta pemerintah untuk menyediakan vaksin halal untuk umat muslim di Indonesia.  [beritasatu]

Leave a Reply