Politiknesia.com

Abdul Harris Bobihoe Siap Dampingi Tri Adhianto di Pilkada Kota Bekasi, Tinggal Diresmikan PDIP-Gerindra

Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Jawa Barat, Abdul Harris Bobihoe, optimistis akan dipasangkan dengan politikus PDI Perjuangan Tri Adhianto pada Pilkada Kota Bekasi 2024.

Katanya, duet dirinya dengan Tri Adhianto sebagai bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bekasi tinggal menunggu keputusan dewan pimpinan pusat (DPP) Partai Gerindra maupun DPP PDI-P.

“99 persen saya akan mendampingi Pak Tri Adhianto pada Pilkada Kota Bekasi. Tinggal surat dari DPP satu persennya,” kata Harris kepada wartawan, Kamis (15/8/2024).

Harris mengaku telah mengantongi surat tugas dari DPP Partai Gerindra untuk berlaga pada Pilkada Kota Bekasi 2024.

Oleh karenanya, ia meyakini, DPP Partai Gerindra akan merestuinya untuk berduet dengan Tri Adhianto.

“Saya sudah dapat tugas dari DPP Gerindra untuk melaksanakan di Pilkada Kota Bekasi, baik itu jadi wali kota Bekasi ataupun wakil wali kota Bekasi,” ujar Harris.

Harris menambahkan, dalam waktu dekat, DPP Partai Gerindra akan menerbitkan surat rekomendasi pencalonannya pada Pilkada Kota Bekasi 2024.

“Surat rekomendasi paling lambat 19 atau 20 Agustus ini untuk penyerahan,” ucapnya.

Terpisah, Sekretaris DPC PDI-P Kota Bekasi Ahmad Faisyal mengatakan, sudah ada kesepakatan antara DPC PDI-P dan DPC Partai Gerindra maupun Tri dan Haris terkait rencana duet keduanya. Namun, rencana tersebut masih menunggu keputusan DPP kedua partai.

“Ya intinya sudah ada kesepakatan antara kami dengan Gerindra. Kemudian Mas Tri dengan Bobihoe secara bersatu sudah oke, tinggal dari masing-masing saja DPP,” ujar Faisyal, Kamis (15/8/2024).

Memang, kata Faisyal, ada sejumlah nama yang digadang-gadang sebagai calon wakil wali kota pendamping Tri Adhianto.

Akan tetapi, hanya Abdul Harris Bobihoe yang sudah memperoleh surat rekomendasi pencalonan dari Gerindra.

“Karena sejauh ini dari wakil-wakil yang beredar di luar, baru Bang Harris saja yang dapat rekomendasi dari partainya. Yang lain kan belum ada,” kata Faisyal.

Adapun pada Pemilu Legislatif (Pileg) Kota Bekasi 2024, Gerindra mengantongi enam kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sedangkan PDI-P mengamankan sembilan kursi DPRD Kota Bekasi.

Sementara, untuk mengusung calon wali kota dan wakil wali kota Bekasi, dibutuhkan sedikitnya 10 kursi DPRD.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyatakan bahwa kepala daerah diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan perolehan paling sedikit 20 persen kursi dari jumlah total kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

(Sumber)