Pesatnya perkembangan teknologi dan kondisi pandemi Covid-19, membuat setiap orang harus bisa beradaptasi dengan peralihan aktivitas kehidupan di ruang digital.
Begitu dikatakan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi Semuel A. Pangerapan dalam webinar Ngobrol Bareng Legislator bertema webinar Ngobrol Bareng Legislator dengan tema “Urgensi UU Perlindungan Data Pribadi (PDP)”, Senin (27/6).
Semakin berkembang teknologi di Indonesia hari ini, kata dia, menjadi tanda bahwa tranformasi digital juga berjalan selaras dan berkembang cepat.
“Dengan pesatnya perkembangan teknologi, maka kehadiran teknologi digital menjadi kehidupan bermasyarakat yang kian mempertegas bahwa era percepatan transformasi digital sangat cepat,” ujar Semuel.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid mengakui, saat ini transformasi ke era digital di Indonesia sudah berjalan walaupun masih belum 100 persen.
Namun begitu, legislator Partai Golkar ini mengingatkan, bahwa era digitalisasi memang mempermudah aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat
Tetapi, kata dia, potensi kejahatan siber pun kian terbuka di era masa kini. Untuk itu, DPR RI bersama Pemerintah, pada saat ini sedang mempercepat agar RUU PDP bisa segera tuntas dan disahkan.
“Ketika penduduk di Internet semakin banyak maka potensi kejahatan di internet akan semakin meningkat. Oleh sebab itu, penting kita sadar akan keamanan penggunaan internet khususnya keamanan Penggunaan Data Pribadi (PDP),” pungkasnya.(Sumber)