Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia menanggapi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Dia menilai aturan semacam itu tidak diperlukan, karena setiap partai memiliki mekanisme internal yang berbeda.
Bahlil menegaskan, di tubuh Partai Golkar, pergantian ketua umum justru sudah menjadi tradisi yang berlangsung setiap satu periode melalui Musyawarah Nasional (Munas). Menurutnya, hal itu mencerminkan praktik demokrasi yang berjalan secara alami di internal partai.
“Kalau di Partai Golkar itu bukan dua periode, setiap Munas ada ketua umum baru. Jadi biasa saja di Golkar. Golkar itu kan partai demokratis,” ujarnya di kawasan GBK Senayan, Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Dia bahkan menyebut, jika pembatasan dua periode diterapkan, belum tentu ketua umum di Golkar akan menjabat selama itu.
“Kita kalau ditentukan dua, malah mungkin nggak sampai dua di Golkar itu, satu periode. Kalau dua itu nasib. Tapi kalau ada prestasi mungkin bisa lebih dari itu, wallahualam,” kata Bahlil.
Tak Perlu Ada Aturan Jabatan Ketum Parpol
Bahlil menilai tidak perlu ada aturan yang menyeragamkan masa jabatan ketua umum di semua partai politik. Dia menekankan bahwa setiap partai sudah memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang disusun serta disepakati dalam forum tertinggi seperti Munas atau kongres.
“Masing-masing punya mekanisme, punya Anggaran Dasar. Itu dibuat oleh masing-masing partai di Munas atau di Kongres. Jadi jangan dibuat juga seragam,” tegasnya.
Meski demikian, Bahlil tetap menghormati usulan yang disampaikan oleh KPK. Dia menilai aspirasi tersebut sah untuk disampaikan dalam ruang publik, selama tidak memaksakan satu model aturan untuk semua partai.
“Apapun aspirasinya boleh juga, nggak ada masalah,” pungkasnya.
PDIP Tolak Usulan KPK
Politikus PDIP Mohamad Guntur Romli mengkritik usulan KPK terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode. Dia menegaskan, usulan itu melampaui wewenang KPK.
“Ultra Vires tugas KPK. Artinya KPK telah keluar dari tugas pokok dan fungsinya (tupoksi),” kata Guntur pada wartawan, Kamis (23/4/2026).
Guntur mengingatkan, sesuai UU KPK bahwa fokus lembaga tersebut adalah penindakan dan pencegahan korupsi yang berkaitan dengan penyelenggara negara, dan kerugian keuangan negara.
“Mengurusi rumah tangga parpol, yang secara hukum merupakan organisasi masyarakat sipil (bukan lembaga negara), bisa dinilai sebagai langkah yang terlalu jauh. KPK seharusnya lebih fokus pada membenahi sistem penindakan yang kian melemah atau memperbaiki Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang menurun, daripada masuk ke ranah internal organisasi politik,” kata dia.
Selain itu, Guntur menilai usul KPK itu jelas inkonstitusional. Sebab secara yuridis, partai politik adalah badan hukum yang memiliki otonomi internal sebagai organisasi sukarela.
Usul itu disebutnya bertentangan terhadap prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul dalam Konstitusi (Pasal 28E ayat 3 UUD 1945) dan UU Parpol (Pasal 2 ayat 1, Pasal 5 ayat 1, Pasal 15 ayat 1 UU No 22 Tahun 2011 tentang Partai Politik) memberikan hak bagi anggota partai untuk menentukan mekanisme kepemimpinannya sendiri melalui AD/ART.
“Intervensi negara (melalui usulan regulasi KPK) terhadap masa jabatan pemimpin partai bisa dianggap menciderai kemandirian partai dan kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi,” ujar Guntur.
Guntur menegaskan, belum ada studi empiris yang secara mutlak membuktikan bahwa membatasi masa jabatan ketua umum partai politik secara otomatis akan menurunkan angka korupsi.
“Korupsi di Indonesia lebih sering terjadi karena biaya politik yang mahal (high cost politics), sistem kaderisasi yang buruk, dan tidak adanya transparansi dana kampanye. Usulan itu juga rawan dipolitisasi, melalui intervensi terhadap durasi kepemimpinan partai sangat rawan disalahgunakan sebagai alat politik,” ungkapnya.
“Jika aturan ini diterapkan melalui regulasi negara, ada kekhawatiran penguasa dapat menggunakan instrumen ini untuk ‘menggulingkan’ lawan politik yang memiliki basis massa kuat di partainya hanya karena persoalan durasi jabatan, bukan karena prestasi atau pelanggaran hukum,” sambung Guntur.
Oleh karena itu, Guntur meminta KPK tetap pada koridornya sebagai lembaga penegak hukum yang fokus pada pengawasan aliran dana.
“Pencegahan penyalahgunaan wewenang oleh misalnya kader partai di pemerintahan, daripada mencampuri kedaulatan organisasi partai politik,” Guntur menandaskan.
Usulan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Monitoring mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal dua periode.
Usulan tersebut merupakan bagian dari kajian KPK terkait tata kelola partai politik. Dalam kajian itu, KPK menilai belum adanya standar sistem kaderisasi yang terintegrasi di tubuh partai.
“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal dua kali periode masa kepengurusan,” demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK.(Sumber)





