Politiknesia.com

Eks Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan?

Muda Mahendrawan,mantan Bupati Kubu Raya jadi tersangka dugaan kasus penipuan dan penggelapan? Inilah yang menjadi pertanyaan publik di Kalimantan Barat khususnya di Kabupaten Kubu Raya pada Minggu (11/8/2024).

Pasalnya, kasus yang menjerat Muda Mahendrawan dikabarkan naik status dari saksi menjadi tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan pengerjaan proyek peningkatan jaringan distribusi air baku PDAM Tirta Raya tahun 2013 yang ditangani Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini menggelinding di polisi atas laporan Iwan Darmawan dengan terlapor mantan Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan dan Uray Wisata Mantan Direktur PDAM Tirta Raya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya, membenarkan adanya gelar perkara yang merekomendasikan peningkatan status kedua individu tersebut menjadi tersangka.

“Perlu diketahui, ini sifatnya baru rekomendasi. Tetapi apakah sudah penetapan tersangka, saya belum bisa sampaikan karena masih proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kombes Pol Petit Wijaya pada Minggu (11/08/2024).

Ia menambahkan bahwa kasus ini masih dalam proses penyidikan dan pihak kepolisian sedang menjalankan tahapan yang diperlukan.

“Saat ini kasus masih berproses, dan dalam gelar perkara tentunya sudah ada dua alat bukti yang terpenuhi. Oleh karena itu, kita tunggu prosesnya nanti. Biasanya rekomendasi gelar perkara selalu dipakai, dan untuk penetapan tersangka akan kami sampaikan,” tambahnya.

Bantahan Muda Mahendrawan

Di sisi lain, Muda Mahendrawan dengan tegas membantah dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut. Ia bahkan mengaku tidak mengetahui adanya informasi terkait penetapan tersangka.

“Itu jelas sudah tidak benar, bahkan saya tidak pernah menerima surat apapun terkait kasus ini,” ucapnya pada Minggu (11/08/2024).

Kemudian Muda menyebutkan bahwa hal seperti ini hanya bisa menyebarkan isu dan framming negatif saja, bahkan ia tak pernah mendapatkan surat resmi dari kepolisian.

“Mereka itu hanya bisa framming dan nyebar isu negatif saja, saya bahkan tak pernah menerima surat resmi soal ini, jadi saya pun ndak paham juga,” pungkasnya.

(Sumber)