Politiknesia.com

Gubernur Melki Laka Lena Perkuat Sinergi Pajak Daerah, Demi Lesatkan PAD NTT Hingga 30 Persen

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memperkuat sinergi dengan pemerintah kabupaten/kota dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah sebagai upaya memperkuat kemandirian fiskal dan memperluas ruang pembiayaan pembangunan.

Langkah itu dilakukan dengan ditandai penandatanganan Addendum Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Daerah dan Opsen Pajak, Selasa (28/7/2026) di Kupang.

Gubernur NTT Melki Laka Lena memimpin penandatanganan bersama para Bupati dan Wali Kota se-NTT, pimpinan perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTT serta Kepala UPTD Samsat se-Provinsi NTT.

Penandatanganan PKS mencakup optimalisasi pemungutan Pajak Daerah, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah.

Gubernur NTT Melki Laka Lena mengatakan, pajak kendaraan bermotor dan opsen pajak merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang perlu terus dioptimalkan di tengah tantangan fiskal yang semakin dinamis.

Menurutnya, penguatan koordinasi, peningkatan kualitas pelayanan, serta penyempurnaan kebijakan menjadi kunci dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak.

Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi NTT menerapkan dua regulasi yang saling melengkapi, yakni Pergub Nomor 13 Tahun 2025 dan Pergub Nomor 32 Tahun 2026.

Pergub Nomor 13 Tahun 2025 mengatur pembatasan pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pajak, sementara Pergub Nomor 32 Tahun 2026 memberikan berbagai kemudahan kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan.

Pemerintah Provinsi NTT, kata dia, tidak hanya menghadirkan Pergub Nomor 13 Tahun 2025, tetapi juga Pergub Nomor 32 Tahun 2026 sebagai satu kesatuan kebijakan.

“Pergub 13 mendorong kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor, sedangkan Pergub 32 memberikan berbagai kemudahan, mulai dari keringanan biaya mutasi, penghapusan denda, hingga berbagai dispensasi agar masyarakat lebih mudah menyelesaikan kewajiban perpajakannya,” ujarnya.

Mantan anggota DPR RI itu mengatakan, implementasi kedua regulasi tersebut mulai menunjukkan hasil positif. Sejumlah kabupaten/kota telah mencatat peningkatan penerimaan pajak kendaraan bermotor sekitar 20 hingga 30 persen.(Sumber)