Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Melki Laka Lena mendorong transformasi aset tanah menjadi motor ekonomi rakyat melalui percepatan reforma agraria yang terintegrasi guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Tanah tidak boleh hanya menjadi aset yang memiliki kepastian hukum semata, tetapi harus mampu menjadi sumber produktivitas yang mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya dalam rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi NTT di Kupang, Senin.
Ia selaku Ketua GTRA Provinsi NTT menegaskan bahwa pelaksanaan Reforma Agraria harus bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui percepatan penataan aset dan penataan akses yang terintegrasi.
“Melalui sinergi kedua aspek tersebut, tanah tidak hanya menjadi aset yang memiliki kepastian hukum, tetapi juga menjadi sumber produktivitas yang mampu meningkatkan pendapatan, memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat, mengurangi kesenjangan, serta mendorong kesejahteraan,” ujarnya.
Ia juga memaparkan sejumlah potensi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dari Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) di Provinsi NTT yang mencapai 83.180,67 hektare dan tersebar di 19 kabupaten/kota.
Melki menyebut hingga tahun 2025, legalisasi aset telah dilakukan terhadap 26.605,82 hektare, sementara masih terdapat potensi TORA PKH seluas 37.963,94 hektare yang dapat ditindaklanjuti pada tahun 2026 dan tahun-tahun berikutnya.
Selain itu, ia menjelaskan terdapat potensi TORA dari tanah transmigrasi sebanyak 1.781 bidang yang tersebar di 14 kabupaten.
“Pemerintah Provinsi NTT bersama ATR/BPN dan pemerintah kabupaten/kota terus berupaya menyelesaikan berbagai kendala administrasi, sosial, maupun hukum agar seluruh potensi tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal bagi masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pelaksanaan Reforma Agraria harus mengedepankan prinsip clean and clear untuk menjamin kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya sengketa pertanahan di kemudian hari.
“Yang lebih penting adalah bagaimana tanah yang telah dilegalisasi tersebut dapat dimanfaatkan secara produktif untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, penataan akses harus terus diperkuat melalui pendampingan usaha, penguatan kelembagaan masyarakat, fasilitasi akses permodalan, pemasaran, serta dukungan infrastruktur yang memadai,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi NTT Fransiska Vivi Ganggas menegaskan bahwa hasil rapat koordinasi tersebut harus segera ditindaklanjuti melalui langkah-langkah nyata yang berdampak langsung bagi keberhasilan Reforma Agraria di NTT.
“Melalui penguatan GTRA ini, program Reforma Agraria harus bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui percepatan penataan aset untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah serta penataan akses agar masyarakat dapat mengoptimalkan pemanfaatan tanah demi pertumbuhan ekonomi keluarga,” ujarnya.(Sumber)





