Politiknesia.com

Habib Ali Alwi Desak Pemerintah Tegas Soal Kasus Pagar Laut PIK 2: Bentuk Keserakahan!

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Ali Alwi meminta pemerintah bersikap tegas soal kasus pemagaran laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di kawasan PIK 2 Tangerang, Banten.

Habib Ali, sapaan akrabnya menyebut proyek strategi nasional (PSN) di sana merupakan kegiatan yang serakah dan merugikan masyarakat.

“Pemerintah pusat harus bersikap, walaupun bagaimana ini adalah, di Pasal 33 (UUD 1945), air tanah itu semuanya adalah tanggung jawab negara untuk kemaslahatan masyarakat. Itu saja penerapan Pasal 33,” ujar Habib Ali kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025).

Lebih lanjut, dia juga menganggap alasan pembangunan pagar laut yang dibangun oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Jaringan Rakyat Pantura (JRP) tidak masuk akal karena membangun secara mandiri demi mencegah abrasi laut.

“Mana ada, itu kayak kita orang bodoh saja, (dibilang) didirikan mandiri, siapa mau mendirikan itu sampai 30 kilometer itu hah!,” katanya menegaskan.

Keserakahan ini, kata Habib Ali, terlihat dari bagaimana pengusaha mengambil alih lahan yang ada di sana. Begitupun dengan munculnya kabar pagar laut di Bekasi.

“Jadi kalau orang serakah itu dia bagaimana penguasaan fisik itu dilakukan dulu. Awalnya pagarnya pagar bambu tapi lihat nanti sebentar lagi jadi pagar beton,” jelas Habib Ali.

Sebelumnya, Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo menekankan, kasus pemagaran laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di pesisir laut kawasan PIK 2 menjadi hal yang sangat penting untuk segera diselesaikan. Pimpinan DPR maupun pemerintah seharusnya bisa segera memanggil Agung Sedayu Group, yang disebut-sebut dalang di balik kasus ini.

“Menurut saya, kalau zaman saya jadi pimpinan DPR, pimpinan Komisi IV, kalau ada hal-hal yang urgen begini, kita bisa melakukan kunjungan, minta izin pimpinan DPR,” ujar Firman kepada Inilah.com, Senin (13/1/2025).

Politikus Partai Golkar ini mengaku heran karena pengusutan kasus yang merugikan masyarakat setempat itu lamban.

“Masalah ini penting. Tetapi ini enggak tahu, pimpinannya kok tidak ada satu pun yang inisiatif,” katanya.

Mengingat DPR saat ini masih tahapan reses, Firman menuturkan komisinya baru bisa memanggil pihak terkait saat masa rapat kembali.(Sumber)