Politiknesia.com
Parpol  

Ketua Partai Gelora Erza Saladin Ditahan Terkait Pemalsuan Surat Kantor PKS Sumsel

Sosok Erza Saladin ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gelora Sumsel yang kini ditahan atas kasus pemalsuan surat kantor DPW PKS Sumsel, Selasa (9/5/2023).

Tak sendiri, Erza Saladin ketua Partai Gelora Sumsel ditahan bersama Harmoko Bayu Asmara selama 30 hari kedepan.

Putusan ini diambil majelis Hakim yang diketuai Hakim Agus Aryanto SH MH, mengeluarkan surat penetapan dan penahanan tersangka mantan ketua DPW PKS Sumsel, Erza Saladin dan Harmoko Bayu Asmara.

Lantas siapakah sosok Ketua Partai Gelora Sumsel ini ?

Pemilik nama lengkap Erza Saladin bukanlah orang baru dalam kancah perpolitikan Sumatera Selatan.

Ia bertahun-tahun di Partai Keadilan Sejahtera (PKS), bahkan pernah menjadi Ketua Umum Wilayah (DPW) PKS Sumsel.

Erza juga pernah menjadi anggota DPRD Sumsel dari partai PKS.

Kini, Erza Saladin, ikut bergabung dengan Partai Gelora Indonesia yang didirikan para eks PKS bersama Anis Mata dan Fahri Hamzah.

Erza ditunjuk sebagai Ketua Umum Wilayah Sumsel bersama Sekretaris Umum Amril Sudiono dan Bendaharanya Reni Anggraini, yang juga eks PKS Palembang, Sumsel.

Untuk yang profesi yang disebutkan, semua orang juga tahu secara luas.

Tetapi, siapa kira ternyata Erza Saladin juga adalah seorang anak dari keluarga kepolisian.

Erza ternyata adalah seorang anggota FKPPI, yang menjabat sebagai Waka FKPPI Bidang Hankam PD VI Sumatera Selatan.

Mendapat amanah sebagai Ketua Umum DPW Partai Gelora Indonesia Sumsel, Erza mengatakan, bahwa organisasinya FKPPI juga, tentu memiliki dorongan kepada anggota seperti dirinya untuk berkarier di manapun.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gelora Sumsel yang juga mantan Ketua DPW PKS Sumsel Erza Saladin resmi ditahan pihak pengadilan 30 hari kedepan.

Putusan ini diambil majelis Hakim yang diketuai Hakim Agus Aryanto SH MH dengan mengeluarkan surat penetapan dan penahanan tersangka mantan ketua DPW PKS Sumsel, Erza Saladin dan Harmoko Bayu Asmara.

Diketahui sebelum dilakukan penahanan dari pantauan terlihat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Dwi Indayati menghadirkan dua orang, di PN Palembang, Selasa (9/5/2023)

Usai mendengarkan kesaksian para saksi dua terdakwa Erza dan Harmoko langsung dilakukan penahanan selama 30 hari kedepan mulai terhitung 9 Mei hingga 7 juni 2023 demi kepentingan pemeriksaan perkara

“Menetapkan agar kedua terdakwa dilakukan penahanan selama 30 hari kedepan guna kepentingan pemeriksaan sidang perkara,” kata Hakim saat sidang.

Sementara itu terdakwa Erza saat ditanya terkait penahanannya dirinya enggan berkomentar

“Pengacara saya saja, saya sibuk nelpon,” ungkapnya sambil turun tangga.

Sementara pengacara Erza Saladin dan Bayu Harmoko yaitu M Aksan mengungkapkan, pihaknya menyayangkan adanya penahanan kliennya tersebut.

Namun, pihaknya tetap menghormati proses tersebut.

“Kalau masalah penahan itu sudah diatur undang- undang dan hakim berhak melakukannya, tapi kita selama ini koperatif mulai dari penyidik dan kejaksaan kita sudah lakukan ajukan penangguhan, dan itu kewenangan hakim,” paparnya.

Ditambahkan Aksan, pihaknya akan melakukan upaya penangguhan penahanan kepada dua kliennya tersebut mengingat selama ini kliennya kooperatif.

“Kita selama ini kooperatif, termasuk saat sidang hari ini datang lebih awal itu menunjukkan kita patuh dan tunduk pada aturan, sehingga kita akan lakukan penangguhan penahanan. Dimana perintah penahanan diatur dan penangguhan juga diatur, jadi kita ikuti aturan saja” tandasnya.

Sementara itu kuasa hukum DPW PKS Sumsel Martadinata, SH mengatakan perkara tersebut dilaporkan oleh dirinya pada bulan Agustus 2022.

“Dilaporkan karena menurut kami patut diduga Erza Saladin ini berkerjasama dengan mafia tanah sehingga muncul ide dari yang bersangkutan untuk melakukan kejahatan membuat surat keterangan palsu di Polda Sumsel guna untuk kepentingan dia mengajukan permohonan menerbitkan sertifikat tanah yang baru di BPN Kota Palembang,” bebernya.(Sumber)

Leave a Reply